Sidang Habib Rizieq Shihab Bakal Digelar Secara Offline di PN Jaktim

JABARNEWS | JAKARTA – Majelis hakim mengabulkan permohonan tim penasehat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait sidang offline.

Sidang Habib Rizieq selanjutnya akan digelar secara langsung atau offline dalam perkara dugaan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet.

“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:  Pemuda PUI Bagi-bagi Bendera

Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline.

Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Jika dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo: Hari Ini Momennya Untuk Melangkah

“Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali,” tuturnya.

Adapun putusan hakim terkait permohonan sidang offline Habib Rizieq Shihab yaitu: Pertama, mengabulkan permohonan pemohon. Kedua, mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online.

Baca Juga:  Kadinkes Garut Mundur Agar Fokus Urus Rumah Sakit Swasta

Ketiga, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang. Keempat, memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasehat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rutan negara.

Dan terakhir, kelima, apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jam. (Red)