Ada Kabar Gembira Bagi Tendik Honorer diseleksi PPPK 2021, Baca Disini!

JABARNEWS | BANDUNG – Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mengajukan tambahan jabatan fungsional (jabfung) bagi tenaga kependidikan (tendik) honorer yang berminat mendaftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani mengatakan, dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang jabatan yang dapat diisi PPPK, terdapat 147 jabfung di mana salah satunya guru. Sedangkan tendik tidak termasuk di dalamnya.

Baca Juga:  Hari-H Lebaran, hingga Malam Jalur Puncak Cianjur Masih Normal

Dia menyadari, tendik dan guru tidak bisa dipisahkan dalam menggerakkan operasional kegiatan belajar mengajar di sekolah. Tapi, tendik ini tidak masuk kategori jabfung PPPK.

Sebagai solusinya, Kemendikbud akan berupaya mengajukan tambahan jabfung tendik sehingga seleksi PPPK 2021 bisa mengakomodirnya.

Baca Juga:  Syaiful Huda: Pemda Wajib Alokasikan 20 Persen Anggaran APBD untuk Pendidikan

“Kami siap mengajukannya,” kata Nunuk dalam rapat Panja pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi aparatur sipil negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR RI, Senin (29/3/2021).

Sementara Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen membenarkan bila tendik tidak masuk dalam 147 jabfung PPPK.

Baca Juga:  Kata Ridwan Kamil Tasikmalaya Sudah Bisa Laksanakan PTM Terbatas, Tapi...

Namun, jabfung yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada awal 2020 itu bisa direvisi sesuai kebutuhan organisasi dengan menyesuaikan perkembangan zaman.

“Kalau instansi sangat membutuhkan jabfung tertentu tetapi belum masuk dalam 147 jabfung PPPK maka bisa diusulkan dan akan terbit Perpres baru,” tutupnya. (Red)