Akhir Kisah Persidangan Cerai Aa Gym dan Teh Ninih, Gugatan Dicabut

JABARNEWS | BANDUNG – Kabar mengejutkan datang dari persidangan cerai antara Aa Gym dan Teh Ninih. Pada sidang kedua yang digelar Pengadilan Agama Bandung, Jalan Terusan Jakarta, kuasa hukum Aa Gym menyatakan mencabut gugatan kepada Teh Ninih.

Hal itu diakui hakim yang juga juru bicara Pengadilan Agama Bandung Mustopa, yang membenarkan bahwa kuasa hukum dari Aa Gym telah melakukan pencabutan perkara.

Baca Juga:  Permintaan Dedi Mulyadi untuk Ngabalin, Perbaiki Gaya Komunikasi

“Ya, kuasa hukum Aa gym melakukan pencabutan perkara pada sidang kedua ini,” kata Mustopa di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:  Duh, Sudah Tiga Bulan Guru Honorer di Bandung Belum Terima Honor

Musthofa memastikan bahwa tidak ada sidang lanjutan. Namun, jika Aa Gym kembali mengajukan talak cerai akan kembali diproses oleh PA Kota Bandung.

“Kalau saya baca di surat gugatan tidak ada alasananya. Iya mudah-mudahan alasan pencabutaannya untuk perbaikan rumah tangga itu harapan kami,” kata Musthofa.

Baca Juga:  Diiming-iming Bekerja di Luar Negeri, Belasan Orang Malah Dijual Ginjalnya

Sementara itu, menurut Dedi Setiadi salah satu kuasa hukum Aa Gym, terkait alasan pencabutan gugatan dirinya belum bisa menjelaskan secara terperinci.

“Jadi akhirnya dicabut. Betul (tidak jadi gugat cerai), Penetapan sudah dibacakan oleh majelis. Jadi sepakat dicabut dari Aa,” kata Dedi. (Red)