Duh, Puluhan Emak-emak Demo Galian C Di Tasikmalaya

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Puluhan warga yang didominasi emak-emak turun langsung melakukan aksi unjuk rasa menolak galian pasir, di Gunung Sudakada, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (31/3/2021).

Warga yang demo tersebut melakukan aksi unjuk rasa dengan memasang spanduk di kampungnya sendiri.

Adapun aksi tersebut sebagai bentuk penolakan adanya aktivitas galian C, yang menurut warga sekitar termasuk ilegal.

Pasalnya, aktivitas galian pasir yang ilegal itu karena tidak memiliki izin. Lantaran wilayah tersebut sudah jelas adalah zona hijau.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 6 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Sagitarius dan Capricorn

“Aktivitas tersebut tidak memiliki izin, jadi kami menolak galian pasir ini,” tegas Jajang, salah satu tokoh masyarakat setempat seperti dilansir dari Harapanrakyat.com, Rabu (31/3/2021).

Bahkan menurutnya, galian tersebut sudah melanggar Perda Kota Tasikmalaya. Dalam peraturan daerah tersebut, telah ditetapkan bahwa wilayah Kawalu ini sebagai zona hijau. “Sehingga aktivitas galian C dilarang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Teras Narang Usul Pemerintah Segera Terbitkan PP Kedaruratan Kesehatan

Lebih lanjut Jajang menambahkan, pihaknya juga merasa khawatir akibat galian C, yakni hilangnya sumber air sebagai kebutuhan warga.

Sebab, jika datang musim kemarau, maka Gunung Sukadana tersebut menjadi salah satu mata air bagi warga setempat.

Selain itu, dampak langsung yang warga resahkan adalah adanya pencemaran lingkungan, yaitu berupa debu akibat hilir mudiknya kendaraan angkutan pasir.

“Alat berat sudah berada di lokasi galian C di Gunung Sukadana. Kami akan menyegel lokasi tersebut, jika tidak memenuhi persyaratan dan izin masyarakat setempat,” ucapnya.

Baca Juga:  Kasus Penistaan Agama Naik ke Penyidikan, Polisi Perbolehkan Panji Gumilang Pulang

Oleh karena itu, mereka melakukan aksi unjuk rasa dan membentangkan spanduk, yang sudah ditandatangani oleh warga dan terpasang menuju lokasi galian pasir.

“Spanduk itu sebagai bentuk penolakan kami akan aktivitas tersebut karena tidak memiliki izin,” pungkasnya.

Sementara itu, HR Online sampai saat ini belum bisa mengkonfirmasi dari pihak pengusaha galian C tersebut. (Red)