Usai Tolak Sahkan Pengurus Demokrat Kubu Moeldoko, Menkumham: Silahkan Gugat Di Pengadilan

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pengurus Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat versi Deli Serdang (kubu Moeldoko) sempat mempersoalkan masalah AD/ART Partai Demokrat.

Kubu Moeldoko menyebut AD/ART Partai Demokrat sebelumnya bertentangan dengan UU Partai Politik. Sehingga Menkumham menolak Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dengan Ketua Umum terpilih Moeldoko.

“Ada argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang. Kami tidak berwenang untuk menilainya, itu ranah pengadilan,” kata Yasonna seperti dilansir dari Tempo, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:  Panglima TNI Silaturahmi Ke Ponpes Buntet Cirebon

“Jika pihak KLB Demokrat, KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Menurut Yasonna Laoly, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan, AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, pemerintah tetap merujuk AD/ART partai politik yang sah dalam memproses permohonan pengesahan kepengurusan yang dihasilkan KLB.

Baca Juga:  Reisa Berpesan Pada Driver Gojek, Prokes dan Vaksin Sama-sama Penting

“Kami menggunakan rujukan AD/ART yang terdaftar, yang telah disahkan, dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 yang lalu,” ujar Yasonna.

Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, kemudian Kemenkumham menyimpulkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

Baca Juga:  Surat Lusi Meilani: Ada Banyak Cerita Yang Jadi Kebanggaan Purwakarta

Antara lain kata dia, perwakilan DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak.

“Kalau ada perselisihan, itu urusan pengadilan karena kami merujuk AD/ART yang kepengurusannya disahkan tahun lalu, yakni pihak AHY (Agus Harimurti),” tutur Yasonna Laoly. (Red)