Akhir Maret, UMK Cimahi 2021 Baru Disosialisasikan ke Buruh dan Pengusaha

JABARNEWS | CIMAHI – Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2021 baru disosialisasikan secara resmi oleh Pemkot Cimahi kepada para buruh dan pengusaha pada Rabu (31/3/2021) di Cimahi Techno Park, Rabu (31/3/2021).

Padahal, upah terbaru yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu sudah berlaku sejak Januari lalu. Besaran upah bagi para buruh di Kota Cimahi tahun 2021 adalah sebesar Rp3.241.929.

Baca Juga:  Trik Mudah Menenangkan Anak Saat Sedang Marah

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana menjelaskan, ada sejumlah kendala yang membuat sosialisasi UMK tahun 2021 baru dilaksanakan. Di antaranya ialah kendala teknis dengan sistem yang baru.

Besaran UMK Cimahi tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen dibandingkan tahun 2020, atau bertambah Rp102.654 dari Rp3.139.274 per bulan pada tahun lalu.

Ngatiyana mengklaim, meski iklim perusahaan saat ini belum pulih sepenuhnya, perusahaan di Kota Cimahi sudah patuh membayarkan hak pekerjanya sesuai keputusan.

Baca Juga:  1.473 Pasutri Nikah Siri di Purwakarta Ajukan Permohonan Isbat Nikah

“Sampai saat ini belum ada laporan keberatan. Alhamdulillah semua sudah patuh dan menyetujui,” kata Ngatiyana.

Da berharap dengan kondisi di tengah pandemi Covid-19 ini, buruh dengan pengusaha tetap menciptakan dan mempertahankan keharmonisan. 

“Seperti hak cuti, istirahat apabila dibutuhkan buruh kita tekankan ya diberikan. Semuanya kan ada aturannya  sehingga sama-sama saling memiliki tak terjadi konflik,” pungkas Ngatiyana.

Baca Juga:  APK Rusak, Paslon no 1 Lapor Panwaslu

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik menambahkan, total buruh di Kota Cimahi ada sekitar 60 ribu lebih yang bekerja di ratusan perusahaan di Kota Cimahi.

“Dan sampai saat ini, kita belum terima laporan adanya penangguhan upah atau yang lainnya. Berarti semuanya sudah patuh,” ujarnya. (Yoy)