Pejabat Harus Hati-hati, KPK Sebut Hadiah Bisa Jadi Tindak Korupsi

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan tujuh jenis kelompok tipikor berdasarkan Undang-Undang. Pertama, perbuatan yang merugikan negara.

Kedua, suap. Ketiga, gratifikasi. Keempat, penggelapan dalam jabatan. Kelima, pemerasan. Keenam, perbuatan curang. Ketujuh, benturan kepentingan dalam pengadaan.

Firli juga mengatakan, dari tujuh cabang korupsi tersebut, terbagi lagi menjadi sekira 30 rupa pelanggaran. Hal itu, katanya, harus dipahami setiap aparatur, penyelenggara negara, dan para pemangku kepentingan lainnya.

“Perluasan tindakan korupsi menjadi lebar, kalau dulu hanya perbuatan merugikan keuangan negara. Sekarang tindak pidana korupsi ada tujuh jenis dan 30 rupa,” kata Firli dalam keterangan yang diterima, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Peretasan Tempo.co dan Tirto.id

Adapun hal yang paling banyak menjerat para pejabat di antaranya adalah menerima hadiah. Sebab pemberian hadiah, disadari atau tidak, berpotensi mempengaruhi seorang pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan.

“Betul Anda tidak melakukan perbuatan merugikan negara. Tetapi anda menerima hadiah atau janji dari seseorang agar menggerakkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” ujar Firli.

Firli pun mengakui bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK tidak bisa berjalan sendiri. Perlu dukungan berbagai pihak di berbagai tingkatan. Mulai dari daerah hingga pusat, termasuk peran aktif dari masyarakat.

Baca Juga:  Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Via Online, Ini yang Disampaikan Emil

Berbicara potensi, Firli mengatakan bahwa setidaknya terdapat enam faktor yang memicu seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Di antaranya karena keserakahan, kesempatan, kebutuhan, merasa hukumannya rendah, karena lemahnya sistem, dan rendahnya integritas.

Dalam pemberantasan korupsi, KPK memiliki tiga strategi. Pertama, KPK melakukan pendidikan masyarakat dengan sasarannya adalah jejaring pendidikan, calon dan aparatur negara, para politisi, penyelenggara negara, serta para pengusaha. Kedua, menguatkan pencegahan. Ketiga adalah penindakan.

Baca Juga:  Wah! 23 Ribu ASN Terdaftar Jadi Penerima Bansos, KPK Langsung Turun Tangan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Reinhard Silitonga, menyambut baik penyuluhan antikorupsi di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Sosialisasi penyuluhan anti korupsi di lembaga pemasyarakatan kami menyambut baik,” ungkap Reinhard.

Menurut Reinhard, salah satu tujuan dari pembinaan di lembaga pemasyarakatan adalah warga binaan menyadari perbuatannya. Selain itu, pembinaan juga penting agar warga binaan memperbaiki diri, serta tidak mengulangi perbuatannya. (RNU)