Ada Pengumuman Nih Dari Menpan RB Untuk ASN

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.

Larangan tersebut diterbitkan untuk meminimalkan angka penyebaran kasus penularan COVID-19 ke berbagai daerah.

Baca Juga:  Inilah Imbauan Kapolres Ciamis Jelang Pelantikan Presiden

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021,” demikian bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo seperti dilansir dari Antara, Kamis (1/4/2021).

ASN boleh melakukan kegiatan ke luar daerah hanya jika mengantongi surat tugas dari pejabat eselon II dan/atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansi-nya.

Baca Juga:  Jelang Pilpres Dan Pileg, Usaha Konveksi Banjir Orderan

Selain itu, SE tersebut juga meminta seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan Covid-19 berupa 5M dan 3T, yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan, membatasi pergerakan, testing, tracing dan treatment.

Baca Juga:  50 Bintara Pembina Desa Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

Apabila ASN kedapatan melanggar ketentuan SE tersebut, Tjahjo meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

Sanksi yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Red)