Terungkap, Misteri Kematian Wanita Muda di Depan Rumah Kosong di Karawang

JABARNEWS | KARAWANG – Setelah 10 hari, Satreskrim Polres Karawang mengungkap misteri kematian Diah Widiarti (29), wanita asal Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. 

Jasad wanita berambut pirang tersebut ditemukan di depan rumah kosong, Jalan Raden Rubaya, Kabupaten Karawang, pada Senin (15/3/2021) lalu. 

Dari hasil penyelidikan, Polres Karawang kemudian menangkap dua pelaku yang membuang jasad korban, yakni pria inisial TA (28) dan MKA (57), pada 25 Maret 2021.

Kepala Polres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, tersangka TA bekerja sebagai sopir pengantar ayam, sedangkan MKA merupakan rekan kerja TA. Keduanya berdomisili di Karawang.

Baca Juga:  Orgil Bawa Kabur Motor Petani

“Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi, saat ditangkap TA tidak melakukan perlawanan setelah dilakukan pengejaran selama 10 hari,” kata Rama Samtama Putra, Kamis (1/4/2021).

Menurut dia, korban merupakan teman TA, yang menjadi selaku tokoh utama dalam pembuangan jasad korban. TA ditangkap Satreskrim Polres Karawang di kawasan Gedebage, Kota Bandung.

Dari hasil pemeriksaan tersangka TA, Rama Samtama Putra mengatakan, ditemukan fakta-fakta dari hasil autopsi serta hasil keterangan para saksi, telah disimpulkan penyebab kematian korban DW. 

Baca Juga:  KPU Kabupaten Bandung Dorong Kampanye Pilkada Via Daring

Korban, ungkap dia, meninggal dunia karena lemas (Hipoksia), yang disebabkan oleh penyakit Tuberculosis atau TBC akut, yang mengakibatkan keluar darah di mulut serta hidung korban.

“Fakta lainnya, luka-luka yang terdapat di tubuh korban, disebabkan jasadnya dibawa tersangka TA dari TKP pertama ke lokasi pembuangan menggunakan motor dan korban terseret pada saat dibawa oleh pelaku,” ujar dia.

Baca Juga:  PCNU Kota Cirebon Berharap Santri Jadi Garda Depan Jaga NKRI

Setelah membuang korban, Rama Samtama Putra menambahkan, tersangka TA mengambil barang-barang milik korban seperti ponsel, dompet dan tas. 

Tersangka TA jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Adapun tersangka MKA, dikenai Pasal 181 KUHPidana tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian. (Red)