Perkosa Penumpang, Sopir Travel Ink Ditangkap Polres Labuhanbatu

JABARNEWS | LABUHANBATU – Seorang sopir travel berinisial M (30) warga Jalan H Adam Malik, Gang Budi, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara ditangkap Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, mengatakan, tersangka M ditangkap tim satreskrim telah memperkosa penumpangnya di tepi Jalan Lintas Sumatera, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Tersangka ditangkap atas kasus perkosaan terhadap seorang penumpang berinisial RA (18),” katanya, Minggu (4/4/2021).

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/3/2021) lalu. Saat itu korban berniat pulang dari Pekanbaru ke Rantau Prapat. Kemudian, sekitar Pukul 20.00 WIB, korban dijemput pihak travel dari kosnya.

Baca Juga:  Info BMKG, Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang di Jawa Barat Berpotensi di 12 Wilayah Ini

“Saat korban bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat, lalu dijawab oleh petugas jemput bahwa ada 4 orang,” ungkap Kapolres.

Sesampainya di loket travel, kata dia, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat. Tiba waktunya berangkat korban disuruh naik oleh tersangka ke mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih.

Baca Juga:  Begini Peran Empat Tersangka Kasus Mayat Dalam Drum

“Selama perjalanan menuju Rantau Prapat, posisi korban duduk disebelah tersangka,” paparnya.

Masih kata Kapolres, dalam perjalanan, tersangka membujuk korban untuk menghisap kemaluannya, tapi korban menolak. Saat melintas di Jalan Lintas Sumatera di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, sekira pukul 05.30 WIB, tersangka berhasil menyetubuhi korban.

“Puas melampiaskan nafsunya tersangka selanjutnya mengantarkan korban hingga sampai alamat tujuan,” ucap AKBP Deni.

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Pangandaran Positif Covid-19, Ridwan Kamil: 3M Itu Penting

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan kasus perkosaan itu ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Setelah menerima laporan korban, Deni menuturkan personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (2/4/2021) lalu.

“Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 kurungan penjara,” bilangnya. (Ptr)