Seorang Anak Di Majalengka Minta Sang Ibu Jual Dirinya Ke Lelaki Hidung Belang

JABARNEWS | MAJALENGKA – Seorang meminta kepada sang ibu, untuk mencarikan pelanggan yang ingin membeli dirinya, hanya karena ingin memenuhi kebutuhan bioligis.

Dilansir dari Tribun Jabar, diketahui anak tersebut berinisial Y (25) merupakan asal Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka seorang yang sudah dua kali memiliki status janda.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, Y meminta kepada sang ibu berinisial TA (45) mencarikan pria hidung belang melalui media sosial.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Tegaskan Santri Harus Jadi Agen Perubahan dan Berwawasan Luas

“Ya, setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut,” kata Tarigan, Senin (5/4/2021).

Saat TA diperiksa oleh polisi kata Tarigan, TA mengaku Y frustasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali. Dari situlah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.

“Selain anaknya itu banyak wanita lainnya yang ditawarkan oleh TA. Tapi karena saat penangkapan ada Y di dalam kamar dengan seorang pria, ternyata ketika didalami itu anaknya,” ujar dia.

Baca Juga:  Seorang Anak Tewas Dipatuk Ular di Ujungberung Bandung

Namun, bukannya untung atas bisnisnya tersebut, TA justru ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka di rumahnya.

Sementara, anaknya masih menjadi saksi dalam bisnis prostitusi online tersebut.

“Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkaj foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu (rupiah), termasuk anak kandungnya itu,” ujar dia.

Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.

Baca Juga:  Malang Nasib Rohidin, Rumahnya di Campaka Cianjur Tertimpa Longsor

Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.

“Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi,” katanya.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” katanya. (Red)