Mudik Lebaran Dilarang tapi Diperbolehkan Lakukan Perjalanan, Ini Syaratnya

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah melarang untuk melakukan mudik lebaran pada tahun ini. Meski begitu, kendaraan barang serta adanya masyarakat yang memiliki kepentingan khusus, diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

“Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari lurah bisa itu,” kata Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Rudi Antariksawan, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:  Antisipasi Kelelahan, Kapolres Purwakarta: Pemudik Bisa Beristirahat Di Pos Pam

“Jadi semua yang mau lewat kami putar balikan, kecuali kendaraan barang, semua kami cegah,” tambahnya.

Bahkan, dia mengancam akan memutar balik semua kendaraan yang nekat pergi mudik Lebaran.

Baca Juga:  Sopir Angkot Mogok Massal, Organda Majalengka Terapkan Tarif Darurat

Rudi menjelaskan, kebijakan putar balik itu sebagai tindak lanjut atas perintah pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik. Polisi pun telah menyiapkan 333 titik sekat di seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga:  Ini Penyebab Longsong di Subang, Ternyata...

“Yang melintas diperiksa, diputarbalikkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan mudik ini diperuntukan bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI -Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. (Red)