Usul Dirikan Perusahaan Energi Listrik di Daerah, Ridwan Kamil: BUMD Harus Dilibatkan

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) sekaligus Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT).

Dia mengatakan, ada dua hal penting yang disampaikannya dalam RDPU. Pertama, daerah-daerah penghasil migas melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengelola lahan milik Pertamina yang skalanya kecil.

Aspirasi kedua yakni pelibatan BUMD dalam pengembangan EBT dengan meminta izin pemerintah pusat supaya diberikan persetujuan mendirikan perusahaan energi listrik di daerah, yang meliputi operasi dan distribusi. Selain itu, dia mengusulkan insentif untuk daerah penghasil Energi Terbarukan.

Baca Juga:  Gempa Tektonik Berkekuatan 4.8 Guncang Nias

“Dua hal itu menjadi usulan kita. Sebenarnya poin-poinnya lebih banyak kepada keadilan, kemudian poin Sumber Daya Manusia (SDM) agar daerah-daerah diberikan kesempatan,” kata Ridwan Kamil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/4/2021).

“Agar daerah-daerah diberikan kesempatan mengedukasi. Supaya tidak hanya menjadi penonton, tapi jadi manager, sehingga energi terasa dampaknya di daerah,” tambahnya.

Baca Juga:  Loker Karawang Terbaru Untuk Posisi Operator, Gaji 5 Juta Kriterianya Cuma Ini Saja

Menurut Ridwan Kamil, aspirasi yang disampaikan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah penghasil migas dan EBT.

ADPMET dibawah kepemimpinan Ridwan Kamil juga berusaha menciptakan iklim migas yang lebih berkeadilan terutama bagi daerah- daerah kaya cadangan energi. Daerah penghasil harus mendapatkan haknya untuk dapat mensejahterakan rakyatnya.

Misi lain yang hendak dicapai ADPMET saat ini adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) agar daerah tidak jadi objek atau penonton di tengah kekayaan sumber energi yang dimiliki.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Amankan Wanita Pengedar Sabu

“Jadi kesimpulannya sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi ujung dari keputusan yaitu daerah jangan jadi objek, tapi diajak sebagai bagian dari proses ini,” ucapnya.

“Sebagai ketua ADPMET, saya sangat berharap tahun ini sukses UU EBT karena ujung-ujungnya sama, mau DPR, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu untuk kepentingan rakyat,” tutupnya. (RNU)