JABARNEWS | BANDUNG – Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, diketahui tidak akan menerima bantuan hukum dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kepala Bagian Hukum Setda Bandung Barat Asep Sudiro menjelaskan pihaknya tidak dalam kewenangan memberikan bantuan hukum untuk Bupati Aa Umbara yang melakukan tindak pidana dugaan korupsi pengadaan Bansos COVID-19 tahun 2020.
“Kalau untuk menyiapkan bantuan hukum kasus tindak pidana tidak ada dalam tupoksi kami. Kami hanya bisa melakukan itu untuk pengadilan tata usaha negara dan persoalan perdata seperti soal aset daerah,” ungkap Asep saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Kendati demikian pihaknya bisa membantu dalam hal memfasilitasi penyediaan pengacara untuk mendampingi yang bersangkutan. Itu pun jika memang ada permintaan dari yang bersangkutan atau pihak keluarga.
“Kewenangan kami terbatas bukan dalam kapasitas sebagai pengacara, tapi bisa menyediakan jadi menunggu saja dulu,. Lagi pula ini kan prosesnya masih cukup panjang,” terangnya.
Dirinya menyebut mas masyarakat masih perlu mengedepankan azas praduga tak bersalah mengingat saat ini baru pada tahap penetapan tersangka dan akan diuji lagi di pengadilan.
“Ya kan belum ada keputusan tetap berdasarkan hasil persidangan di pengadilan (inkrah). Jadi tetap harus mengusung azas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (Red)