Lantik Delapan Pejabat Fungsional di Bogor, Ini Pesan Sekda Burhanudin

JABARNEWS | BOGOR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin pada hari ini Selasa (6/4/2021), lantik delapan pejabat fungsional lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Gedung Sekretariat Daerah (Setda), Cibinong, Bogor.

Sejumlah pejabat yang diambil sumpahnya itu menempati jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan, fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa, fungsional penilik, fungsional bidan, serta fungsional administrator kesehatan.

Baca Juga:  Panglima TNI Tegaskan Kasus Paspampres Bukan Pemerkosaan, Ini Alasannya

Menurut Burhan, keberadaan pejabat fungsional dinilai sebagai tenaga ahli yang profesional, sehingga berperan penting dalam membentuk birokrasi yang kaya fungsi, karena pejabat fungsional memiliki keterampilan spesifik dan keahlian khusus.

Ia berharap, para pejabat fungsional dapat bekerja dan melayani masyarakat dengan efektif dan profesional.

“Semoga bisa melaksanakan program pemerintah dengan inovatif untuk mendorong terwujudnya birokrasi pemerintahan yang gesit dan profesional dalam melayani masyarakat,” kata Burhan seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga:  DPRD Deli Serdang: Jurnalis Garda Terdepan Menyajikan Informasi Covid-19

Ia mengatakan, pejabat fungsional administrator kesehatan dan pejabat fungsional bidan diperlukan karena merupakan garda terdepan dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Sementara, menurutnya pejabat fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa menjadi ujung tombak dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi dengan tetap produktif membangun daerah.

Kemudian, pejabat fungsional penilik memiliki pekerjaan rumah (PR) di dunia pendidikan, terutama kaitannya dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pejabat penilik berperan penting dalam membangun kesiapan anak usia dini untuk memasuki pendidikan dasar.

Baca Juga:  Video: Gerombolan Monyet Liar Serang Warung Pedagang Di Gunung Galunggung

Selanjutnya, ia berharap pejabat fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) dapat memperkuat keberadaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan fungsi Inspektorat dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. (Red)