Jelang Bulan Ramadhan, Polres Majalengka Amankan Ratusan Botol Miras

JABARNEWS | MAJALENGKA – Jajaran Polsek Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan Operasi Penyakit masyarakat (Pekat) diwilayah hukum Polres Majalengka Polda Jabar dalam rangka menjelang bulan ramadhan 1442 H, Rabu (7/4/2021).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menginformasikan bahwa ratusan botol minuman keras (miras) disita oleh masing-masing Polsek jajaran Polres Majalengka Polda Jabar dari warung-warung jamu dan warung kelontongan dalam operasi pekat.

Baca Juga:  Kalian Tahu Gak? Kasus Positif Covid-19 Alami Kenaikan hingga 4.951 Pasien

“Penyitaan itu dilakukan saat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan Polsek Majalengka Kota, Polsek Jatitujuh dan Polsek Ligung dalam rangka menjelang Bulan Ramadan 1442 H,” kata Erdi.

Sementara itu, Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan bahwa operasi tersebut bertujuan untuk menciptakan rasa aman kepada masyarakat dan menjaring warga yang kerap membuat keresahan, seperti mereka yang sering mabuk.

Baca Juga:  Hindari Adu Banteng, Bus Tercebur di Kolam Ikan Milik Warga

“Dalam operasi kali ini, Polsek Majalengka Polres Majalengka menyita sebayak 55 botol miras, Polsek Jatitujuh menyita 20 Botol miras dan Polsek Ligung 25 Miras berbagai merk dari beberapa warung jamu dan toko,” ucap Syamsul.

Baca Juga:  Pilkades Seluruh Jawa Barat Bakal Ditunda, Ini Alasannya

Selanjutnya, ujar dia, barang bukti ratusan miras tersebut, langsung dibawa ke Mapolres Majalengka untuk dilakukan pemusnahan.

“Sementara tindakan yang diambil, kami melakukan pembinaan penyuluhan kepada para pemilik warung jamu atau toko yang kedapatan menjual miras tersebut, agar mereka tidak menjual lagi minuman keras di wilayah Majalengka,” tutupnya. (RNU)