Polres Indramayu Tangkap Pria Yang Diduga Pengedar Narkoba

JABARNEWS | INDRAMAYU – Satres Narkoba Polres Indramayu kembali menangkap seorang laki-laki diduga pengedar Narkotika jenis Sabu, Rabu (07/04/2021).

Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa seorang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu tersebut berinisial DRS (47) tahun warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

“DRS ditangkap pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021 sekitar pukul 22.15 WIB, di Wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu,” ujar AKP Heri Nurcahyo didampingi Paur Humas Polres Indramayu Ipda Agus Setiawan.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Apresiasi Kinerja Kepolisian

Dari hasi penggeledahan badan terhadap terduga, Satres Narkoba Polres Indramayu mendapati barang bukti 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening dililit lakban warna coklat kemuadian dimasukan ke dalam bekas bungkus wafer warna kuning dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam yang disaku celana bagian depan sebalah kanan terduga.

Baca Juga:  Isu Gempa 8,0 SR Di Sukabumi, Begini Jawaban Pakar

“Semua Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut keterangan terduga bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapati dengan cara membeli dari inisial E (DPO) untuk diperjual belikan.

Baca Juga:  Polda Jabar Tangkap Pelaku Praktek Ilegal Pengoplosan Gas LPG

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Agus Setiawan. (Red)