Polres Indramayu Tangkap Pria Yang Diduga Pengedar Narkoba

JABARNEWS | INDRAMAYU – Satres Narkoba Polres Indramayu kembali menangkap seorang laki-laki diduga pengedar Narkotika jenis Sabu, Rabu (07/04/2021).

Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa seorang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu tersebut berinisial DRS (47) tahun warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

“DRS ditangkap pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021 sekitar pukul 22.15 WIB, di Wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu,” ujar AKP Heri Nurcahyo didampingi Paur Humas Polres Indramayu Ipda Agus Setiawan.

Baca Juga:  BPBD Imbau Warga Waspada Bencana Longsor Di Wilayah Subang Selatan

Dari hasi penggeledahan badan terhadap terduga, Satres Narkoba Polres Indramayu mendapati barang bukti 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening dililit lakban warna coklat kemuadian dimasukan ke dalam bekas bungkus wafer warna kuning dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam yang disaku celana bagian depan sebalah kanan terduga.

Baca Juga:  Warga Pendatang di Kota Bandung Harus Daftar e-Punten

“Semua Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut keterangan terduga bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapati dengan cara membeli dari inisial E (DPO) untuk diperjual belikan.

Baca Juga:  Jelang Piala Menpora 2021, Pemain Persib Bandung Jalani Vaksinasi Covid-19

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Agus Setiawan. (Red)