JABARNEWS | BANDUNG - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat berkomitmen memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar. Komitmen itu terwujud dalam Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan PMI Asal Daerah Jabar.
Provinsi Jabar pun menjadi provinsi pertama yang memiliki Perda untuk memberikan perlindungan kepada PMI. Selain itu, Pemda Provinsi Jabar menggagas Jabar Migran Service Center sebagai bentuk pelayanan bagi PMI. Mulai pra rekrutmen, penempatan, sampai perlindungan setelah bekerja.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, sebagai provinsi dengan jumlah PMI terbanyak di Indonesia, Pemda Provinsi Jabar terus berupaya memberikan perhatian dan perlindungan kepada PMI.
"Alhamdulillah Jawa Barat sudah ada Perda tentang migran, dan juga sudah ada command center bagi mereka yang butuh ataupun ada yang bermasalah," kata Uu Ruzhanul Ulum usai kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/4/2021).
Dia menuturkan, pihaknya akan intens menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Pemda Provinsi Jabar akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Halaman selanjutnya 1 2 3 4
Provinsi Jabar pun menjadi provinsi pertama yang memiliki Perda untuk memberikan perlindungan kepada PMI. Selain itu, Pemda Provinsi Jabar menggagas Jabar Migran Service Center sebagai bentuk pelayanan bagi PMI. Mulai pra rekrutmen, penempatan, sampai perlindungan setelah bekerja.
Baca Juga:
Awas! Tiga Provinsi Ini Jadi Target Pengamanan Mudik Lebaran
Kabar Baik! Pertamina Tambah Pasokan LPG di Jawa Barat, Ini Lokasinnya
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, sebagai provinsi dengan jumlah PMI terbanyak di Indonesia, Pemda Provinsi Jabar terus berupaya memberikan perhatian dan perlindungan kepada PMI.
"Alhamdulillah Jawa Barat sudah ada Perda tentang migran, dan juga sudah ada command center bagi mereka yang butuh ataupun ada yang bermasalah," kata Uu Ruzhanul Ulum usai kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/4/2021).
Dia menuturkan, pihaknya akan intens menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Pemda Provinsi Jabar akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Halaman selanjutnya 1 2 3 4