JABARNEWS | JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, Pemerintah berencana mengubah subsidi LPG 3 kilogram dan minyak tanah menjadi subsidi berbasis orang dalam program perlindungan sosial alias bantuan nontunai. jika disetujui, bantuan nontunai ini mulai diberlakukan pada tahun 2022.
"Transformasi ini mulai terjadi di tahun 2022. Dilakukan dengan perbaikan sistem DTKS, ini dilakukan dengan kerja sama pemerintah daerah dalam rangka updating, verifikasi, dan validasi data, sehingga datanya semakin reliabel dan akurat," kata Febrio dalam RDP Badan Anggaran DPR RI, Rabu (7/4/2021).
Menurutnya, pergantian skema subsidi dilakukan agar lebih tepat sasaran. Pasalnya, lanjut Febrio, saat ini, pemberian subsidi LPG maupun subsidi lainnya tidak tepat sasaran karena ketidakakuratan data.
Dia menjelaskan, hanya 36 persen saja dari total subsidi LPG 3 kilogram yang dinikmati oleh 40 persen masyarakat termiskin. Di sisi lain, 40 persen orang terkaya justru menikmati 39,5 persen dari total subsidi.
"Kelihatan bahwa yang menikmati subsidi itu adalah orang yang justru yang tidak berhak. Inilah yang kita perbaiki ke depan. Datanya bisa kita acu ke DTKS. Dan ini sudah termasuk petani, nelayan. Jadi bisa kita pastikan semuanya itu bisa tercover," jelasnya.
Halaman selanjutnya 1 2
"Transformasi ini mulai terjadi di tahun 2022. Dilakukan dengan perbaikan sistem DTKS, ini dilakukan dengan kerja sama pemerintah daerah dalam rangka updating, verifikasi, dan validasi data, sehingga datanya semakin reliabel dan akurat," kata Febrio dalam RDP Badan Anggaran DPR RI, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga:
Awas! Tiga Provinsi Ini Jadi Target Pengamanan Mudik Lebaran
Kabar Baik! Pertamina Tambah Pasokan LPG di Jawa Barat, Ini Lokasinnya
Menurutnya, pergantian skema subsidi dilakukan agar lebih tepat sasaran. Pasalnya, lanjut Febrio, saat ini, pemberian subsidi LPG maupun subsidi lainnya tidak tepat sasaran karena ketidakakuratan data.
Dia menjelaskan, hanya 36 persen saja dari total subsidi LPG 3 kilogram yang dinikmati oleh 40 persen masyarakat termiskin. Di sisi lain, 40 persen orang terkaya justru menikmati 39,5 persen dari total subsidi.
"Kelihatan bahwa yang menikmati subsidi itu adalah orang yang justru yang tidak berhak. Inilah yang kita perbaiki ke depan. Datanya bisa kita acu ke DTKS. Dan ini sudah termasuk petani, nelayan. Jadi bisa kita pastikan semuanya itu bisa tercover," jelasnya.
Halaman selanjutnya 1 2