Pemerintah Bakal Rubah LPG 3 KG dan Minyak Tanah jadi Bantuan Nontunai

JABARNEWS | JAKARTA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, Pemerintah berencana mengubah subsidi LPG 3 kilogram dan minyak tanah menjadi subsidi berbasis orang dalam program perlindungan sosial alias bantuan nontunai. jika disetujui, bantuan nontunai ini mulai diberlakukan pada tahun 2022.

“Transformasi ini mulai terjadi di tahun 2022. Dilakukan dengan perbaikan sistem DTKS, ini dilakukan dengan kerja sama pemerintah daerah dalam rangka updating, verifikasi, dan validasi data, sehingga datanya semakin reliabel dan akurat,” kata Febrio dalam RDP Badan Anggaran DPR RI, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:  Diskar PB Bandung Tingkatkan Kewaspadaan

Menurutnya, pergantian skema subsidi dilakukan agar lebih tepat sasaran. Pasalnya, lanjut Febrio, saat ini, pemberian subsidi LPG maupun subsidi lainnya tidak tepat sasaran karena ketidakakuratan data.

Dia menjelaskan, hanya 36 persen saja dari total subsidi LPG 3 kilogram yang dinikmati oleh 40 persen masyarakat termiskin. Di sisi lain, 40 persen orang terkaya justru menikmati 39,5 persen dari total subsidi.

Baca Juga:  Perhatikan 8 Hal Ini Saat Si Kecil Terkena Demam

“Kelihatan bahwa yang menikmati subsidi itu adalah orang yang justru yang tidak berhak. Inilah yang kita perbaiki ke depan. Datanya bisa kita acu ke DTKS. Dan ini sudah termasuk petani, nelayan. Jadi bisa kita pastikan semuanya itu bisa tercover,” jelasnya.

Selain subsidi LPG 3 kilogram, subsidi lainnya yang bakal dilakukan transformasi, antara lain subsidi listrik, dan subsidi pupuk. Untuk subsidi listrik, misalnya, kompensasi masih banyak dinikmati oleh industri besar, bisnis besar, dan rumah tangga mampu.

Baca Juga:  Jembatan Penghubung Kuningan-Cirebon Ambruk, Warga Cari Jalan Alternatif

Terkait hal ini, pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy.

“Penghematan dari penyaluran subsidi tepat sasaran ini bisa digunakan kembali untuk menambah anggaran perlindungan sosial, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur,” tutupnya. (Red)