JABARNEWS | BANDUNG - Banyak peserta Program Kartu Prakerja yang tidak segera membeli pelatihan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian No. 11 tahun 2020, batas waktu membeli pelatihan Kartu Prakerja hanya berlaku selama 30 hari setelah penetapan.
Jika dana pembelian pelatihan tidak digunakan dan melewati batas waktu yang ditentukan maka konsekuensinya status kepesertaannya dicabut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi melaporkan, banyak penerima Kartu Prakerja di Jabar yang tidak memanfaatkan dana pelatihan dengan baik.
"Anggaran untuk pelatihan banyak yang tidak terserap pada 2020. Sedangkan, nominal untuk mengikuti pelatihan dalam program Kartu Prakerja mencapai Rp1 juta," kata Taufik, Kamis (8/4/2021).
"Jika tidak mengikuti pelatihan, insentif biaya mencari kerja maupun biaya sebesar Rp600 ribu selama empat bulan tidak bisa diambil, dan penerima tidak dapat mengikuti program untuk gelombang berikutnya," tambahnya.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Jika dana pembelian pelatihan tidak digunakan dan melewati batas waktu yang ditentukan maka konsekuensinya status kepesertaannya dicabut.
Baca Juga:
Awas! Tiga Provinsi Ini Jadi Target Pengamanan Mudik Lebaran
Kabar Baik! Pertamina Tambah Pasokan LPG di Jawa Barat, Ini Lokasinnya
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi melaporkan, banyak penerima Kartu Prakerja di Jabar yang tidak memanfaatkan dana pelatihan dengan baik.
"Anggaran untuk pelatihan banyak yang tidak terserap pada 2020. Sedangkan, nominal untuk mengikuti pelatihan dalam program Kartu Prakerja mencapai Rp1 juta," kata Taufik, Kamis (8/4/2021).
"Jika tidak mengikuti pelatihan, insentif biaya mencari kerja maupun biaya sebesar Rp600 ribu selama empat bulan tidak bisa diambil, dan penerima tidak dapat mengikuti program untuk gelombang berikutnya," tambahnya.
Halaman selanjutnya 1 2 3