Perhatikan! Gara-gara Ini Status Kepesertaan Kartu Prakerja Bisa Dicabut

JABARNEWS | BANDUNG – Banyak peserta Program Kartu Prakerja yang tidak segera membeli pelatihan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian No. 11 tahun 2020, batas waktu membeli pelatihan Kartu Prakerja hanya berlaku selama 30 hari setelah penetapan.

Jika dana pembelian pelatihan tidak digunakan dan melewati batas waktu yang ditentukan maka konsekuensinya status kepesertaannya dicabut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi melaporkan, banyak penerima Kartu Prakerja di Jabar yang tidak memanfaatkan dana pelatihan dengan baik.

“Anggaran untuk pelatihan banyak yang tidak terserap pada 2020. Sedangkan, nominal untuk mengikuti pelatihan dalam program Kartu Prakerja mencapai Rp1 juta,” kata Taufik, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:  Setiap Hari, Tanaman Hias di Bogor Berubah Menjadi Rp700 Juta

“Jika tidak mengikuti pelatihan, insentif biaya mencari kerja maupun biaya sebesar Rp600 ribu selama empat bulan tidak bisa diambil, dan penerima tidak dapat mengikuti program untuk gelombang berikutnya,” tambahnya.

Guna meningkatkan kesadaran penerima akan pentingnya pelatihan dan sertifikasi kompetensi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan menyosialisasikan tahapan pelatihan secara masif.

Taufik menuturkan, selain melalui media sosial, media massa, maupun media informasi seperti billboard milik Pemda Provinsi Jabar yang tersebar di kabupaten/kota, sosialisasi bakal dilakukan via aplikasi Sapa Warga. Sehingga Ketua RW dapat mengingatkan penerima Kartu Prakerja di lingkungannya untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan nominal yang dianggarkan.

Baca Juga:  Ade Yasin: Puncak, Kalau Dibranding dengan Baik Bisa Jadi Wisata Dunia

“Tahun ini, kami juga akan mendapatkan data penerima Kartu Prakerja di Jabar dari Kemnaker. Dengan begitu, kami bisa memonitoring dan mendorong penerima untuk mengikuti pelatihan,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengimbau kepada peserta Program Kartu Prakerja untuk segera membeli pelatihan di berbagai digital platform yang tersedia.

Baca Juga:  Aher Lepas 130 Bus Mudik Bareung Gratis Di Gedung Sate

“Jadi misalnya, kalau teman teman mendaftar ya segera dimanfaatkan bantuan itu. Sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian No. 11 tahun 2020, kalau sudah satu bulan teman teman sudah di SK kan dan sudah dapat SMS, tapi tidak menggunakan, maka sesuai dengan permenkes kita tarik dan kita realokasikan untuk peserta yang lain,” tuturnya, Minggu (28/3/2021) lalu.

Sebagai informasi, Gelombang 17 Program Kartu Prakerja akan segera dibuka. Alokasi dana gelombang 17 tersebut berasal dari peserta gelombang 12 hingga gelombang 16 yang tak membelanjakan dana pelatihan dan dicabut kepesertaannya. (RNU)