Dua Polsek di Purwakarta Tak Lagi Berwenang Penyidikan, Ini Kata Ali Wardana

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dua kepolisian sektor (polsek) di wilayah hukum Polres Purwakarta tidak dapat lagi melakukan penyidikan terhadap para pelaku kejahatan di Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana menyebutkan dua polsek itu masuk dalam 1.062 polsek di Indonesia yang tidak dapat melakukan penyidikan sebagaimana Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021.

Diketahui, Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran bernomor Kep/613/III/2021 tentang penunjukan kepolisian sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).

“Apa yang disampaikan Kepolisian Republik Indonesia melalui surat edaran itu merupakan program 100 hari dari Bapak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk bertransformasi menuju Polri yang presisi (prediktif- responsibilitas- transparansi berkeadilan),” ungkap AKBP Ali, saat dihubungi melalui telepon selulernya, belum lama ini.

Baca Juga:  Insan Pers Apresiasi Pemerintah, Wartawan Lebih Awal Dapat Vaksin Covid

Dijelaskannya, polsek tersebut akan fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Keputusan itu merupakan tindak lanjut program prioritas Kapolri.

“Kebijakan utamanya itu ya transformasi organisasi. Program penataan kelembagaan di mana kegiatannya adalah penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri,” tutur AKBP Ali.

Adapun rencana aksi dari kegiatan ini, lanjutnya, guna mengubah kewenangan polsek pada daerah tertentu yang hanya berfungsi untuk keamanan semata alias tak melakukan penyidikan.

Baca Juga:  Percepat Herd Immunity, Bank Bjb Ikut Fasilitasi Vaksinasi Covid-19

Kapolres lantas menyebut dua polsek itu, yakni Polsek Sukasari dan Polsek Maniis.

“Polsek-Polsek yang jarang nyidik, jarang ada kasus, dikosongi saja. Jadi penyidikan ditarik Polres Purwakarta. Biar Polsek optimal untuk pelayanan,” tutur AKBP Ali.

Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengatakan, meskipun ada aturan itu polsek tersebut tetap bisa menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga:  Program Petani Milenial Kembali Dikritisi, Herry Dermawan: Petani Banyak yang Kurang Sejahtera

“Ketika laporan memenuhi unsur untuk dinaikan ke tahap penyidikan maka kasus akan dilimpah atau diambil alih Polres Purwakarta,ungkap Fitran, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Kamis (8/4/2021).

Intinya, sambung dia, penyidik polsek tetap bisa menerima laporan polsek, namun hanya sampai sebatas tahap penyelidikan saja.

“Selama ini Polsek juga di-backup Polres. Kalau Polres dikatakan bertambah bebannya ya nggak juga.

Penyidik polsek bisa memediasi atau melakukan langkah restoratif pada tahap penyelidikan. Positifnya kita bisa meningkatkan pengawasan terhadap kinerja penyidik di polsek,” tutur Fitran.

(Gin)