Di Majalengka, Merokok Sembarangan Bisa Didenda Hingga Rp 500 Ribu

JABARNEWS | MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 tahun 2021 membuat larangan bagi siapa saja yang merokok di tempat umum.

Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana mengatakan, adanya Perbup tentang kawasan tanpa rokok (KTR) ini sebagai bentuk keseriusan Pemkab Majalengka untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok serta pengaruh buruknya bagi kesehatan.

“Ini momen yang sangat baik untuk menuju Majalengka menjadi Kabupaten Sehat sehingga harus terus digelorakan lagi bahwa rokok itu sangat membahayakan,” ujar Tarsono seusai membuka kegiatan sosialisasi regulasi KTR di salah satu hotel di Majalengka, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:  Banyak Manfaatnya, Begini Imbauan Kapolres Purwakarta Soal Vaksinasi

Dalam Perbup Nomor 4 Tahun 2021 itu, kata Tarsono, dijelaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk merokok. Namun, Perbup tersebut mengatur bagaimana agar masyarakat tidak merokok di sembarang tempat.

“Aturan ini hanya melarang merokok di tempat yang sudah diatur, yaitu di 8 kawasan yang terdiri dari, fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja, dan tempat umum,” ucapnya.

Baca Juga:  Ssstt.. Katanya Sidang Kasus SPPD Fiktif DPRD Purwakarta Kali Ini Bakal Seru

Nantinya, lanjut dia, akan ada sanksi administrasi berupa denda bagi siapa pun yang merokok di sembarang tempat. Terutama di tempat-tempat yang terpampang tulisan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR.

“Dalam Perbup ini dicantumkan sanksi bagi pelanggar yaitu denda administrasi antara Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu bagi yang siapapun yang melanggar,” jelas dia.

Selain berlaku untuk rokok konvensional, Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok itu juga diberlakukan sama untuk rokok elektronik seperti vape. “Vape juga termasuk, tidak boleh sembarangan,” katanya.

Baca Juga:  Ini Tandanya Packing Silinder Head Mesin Mobil Rusak

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Gandana Purwana menambahkan, di delapan kawasan KTR yang sudah ditetapkan nantinya juga akan disediakan tempat khusus bagi para perokok.

“Tempat khusus untuk merokok berada di ruang terbuka tanpa atap, terpisah dari gedung dan tidak boleh ada peralatan seperti kursi serta meja,” tukasnya. (Red)