Polisi Tangkap Penodong Dua ABG di Cirebon, Pelaku Ancam Pakai Airsoft Gun

JABARNEWS | CIREBON – Polisi menangkap dari tim khusus Satreskrim Polresta Cirebon menangkap pelaku penodongan yang menggunakan airsoft gun.

Pelaku yang berinisial JM, melakukan aksinya di Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Minggu 7 Maret 2021.

Diketahui Pelaku berinisial JM, warga Pangarengan, Kabupaten Cirebon itu menodong dua korban anak baru gede (ABG) saat melakukan transaksi cash on delivery (COD) di Desa Astanajapura.

Baca Juga:  Ema Sumarna: Penyebab Pasti Kebakaran Kantor Bappelitbang Masih Diselidiki

“Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku JM dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman lima tahun penjara,” kata pelaksanakan tugas (plt) Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama, dilansir dari Inews, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:  Sering Dilakukan Penggeledahan, Barang Terlarang Masih Temukan di Lapas Purwakarta

Dari tangan pelaku JM, polisi menyita air softgun, telepon seluler, uang, dan sepeda motor milik pelaku.

Dalam kronologisnyam pelaku dalam aksinya itu menodong dua korban anak baru gede (ABG) saat melakukan transaksi cash on delivery (COD) di Desa Astanajapura.

Baca Juga:  Traktir Teman, Perangkat Desa Bobol ATM Kenalan

Lantaran ketakutan, kedua korban pasrah saat pelaku merampas handphone dan uang Rp50.000 milik mereka. Setelah mendapatkan HP dan uang milik korban, pelaku JM kabur.

Korban lalu melaporkan peristiwa penodongan yang dialaminya ke Polresta Cirebon. Penyidik Satreskrim Polresta Cirebon lantas memburu pelaku dan berhasil menangkapnya. (Red)