Ridwan Kamil: Beribadah Ramadhan di Masjid itu Diizinkan, Tapi..

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengizinkan umat muslim di Jabar melaksanakan ibadah Ramadhan di masjid selama bulan suci Ramadan 2021.

Izin tersebut dikeluarkan sesuai arahan dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan 2021. Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu hanya memberi syarat, yakni kapasitas dibatasi 50 persen.

“Sesuai arahan, beribadah Ramadhan di masjid itu diizinkan, tapi (pengurus) DKM harap konsisten disiplin menjaga kapasitas hanya 50 persen,” tegas Kang Emil seusai Rapat Koordinasi Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:  Antisipasi Penculikan Anak, Disdik Kota Bandung Imbau Sekolah Meningkatkan Kewaspadaan

Menurut Kang Emil, pada prinsipnya, penularan COVID-19 masih terkait erat dengan kerumunan. Dia menyebutkan, di mana ada kerumunan, di situlah potensi penularan COVID-19 muncul.”Artinya, masyarakat dianjurkan untuk mengurangi kepadatan. Sahur atau buka puasa upayakan tetap di rumah,” imbaunya.

Lebih lanjut Kang Emil mengatakan, rapat koordinasi kali ini memang lebih menitikberatkan pada persiapan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, termasuk persiapan dalam mengantisipasi larangan mudik Lebaran 2021.

“Untuk mudik tadi juga simulasi-simulasi sudah kita lakukan, titik-titik penyekatan, termasuk teknologi pengetesan COVID-19,” sebutnya.

Menurut Kang Emil, berbeda dengan tahun lalu yang hanya mengandalkan rapid antibodi, saat ini, alat pengetesan sudah banyak, mulai dari rapid tes antigen, hingga GeNose yang harganya lebih terjangkau. Sehingga pengetesan khususnya di titik-titik penyekatan bisa lebih massal.

Baca Juga:  Wanita Sering Mengalami Sakit Pinggang? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

“Titik-titik pariwisata juga dibatasi karena jangan sampai jadi pelarian mudik (tempat wisata jadi penuh). Kuncinya, selama Covid ini, bukan boleh atau tidak bolehnya, tetapi pada kapasitas yang terbatas,” tegas Kang Emil.

Kang Emil menambahkan, bagi warga yang sudah kadung mudik dan lolos dari prosedur yang harus dijalani, maka wajib menjalani karantina di tempat tujuan selama lima hari. “Oleh karena itu, sudah saya titipkan kepada kepala desa, lurah, babinkamtibmas, dan babinsa untuk memastikan karantina kepada mereka-mereka yang lolos dari prosedur,” katanya.

Baca Juga:  Terima Pengaduan Warga, YLKPN Jabar Laporkan Dugaan Pungli Bansos Ke Kejari Cianjur

Dalam kesempatan itu, Kang Emil juga mengungkapkan sejumlah kabar positif terkait penanganan COVID-19 di Jabar. Menurutnya, saat ini, tidak ada zona merah atau daerah dengan risiko penularan tinggi COVID-19 di Jabar. m”Minggu ini kita tidak ada zona merah lagi, alhamdulillah,” ujarnya.

Tidak hanya itu, tingkat keterisian atau bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit rujukan COVID-19 di Jabar pun terus mengalami penurunan. “Sekarang tinggal 46 persen kurang lebih,” katanya. (Red)