Linmas Yang Diduga Perkosa Wanita Tuli Di Bekasi Belum Jadi Tersangka

JABARNEWS | BEKASI – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan tuli oleh oknum Perlindungan Masyarakat (Linmas) berinisial BL masih bergulir.

Sampai saat ini, Polres Metro Kota Bekasi belum menetapkan BL sebagai tersangka.

“(Pelaku) belum dilakukan penahanan, masih sebagai terlapor,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi seperti dilansir dari Radar Bekasi, Kamis (8/4).

Baca Juga:  Kabar Baik, Kabupaten Indramayu Kini Sudah Masuk PPKM Level 2

Aloysius mengatakan, penyidik masih memperkuat alat bukti untuk menetapkan BL sebagai tersangka. Saat ini pengambilan keterangan saksi dan aspek pendukung lainnya masih terus dilakukan.

Baca Juga:  Ratusan Warga Datangi Rumah yang Diduga Jual Obat Terlarang

“Untuk kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman fakta, petunjuk, dan keterangan para saksi masih dilakukan pendalaman,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota Linmas di Bekasi, Jawa Barat berinisial BL diduga telah memperkosa perempuan tuli berinisial NS, 20.

Korban diduga dicekoki minuman keras (miras) terlebih dahulu sebelum digerayangi.

Baca Juga:  Antigen Bandara Kualanamu Diduga Bekas Pakai, Polda Sumut Lakukan Investigasi

Mirisnya lagi, aksi pemerkosaan ini diduga dilakukan di sebuah kuburan di Duren Jaya, Bekasi Timur pada 17 Maret 2021 dini hari.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini kepada aparat kepolisian. (Red)