Pemkab Majalengka Sudah Rapatkan Terkait Ibadah Di Bulan Ramadhan, Ini Hasilnya

JABARNEWS | MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menggelar rapat koordinasi terkait persiapan menghadapi bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 tahun 2021 sekarang ini.

Rapat yang melibatkan unsur Forkopimda Kabupaten Majalengka dan instansi Vertikal serta unsur terkait ini digelar di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Kamis (08/04/2021).

Hasil dari rapat tersebut, Bupati Majalengka Karna Sobahi menerangkan beberapa point penting diantaranya pelaksanaan vaksinasi dan pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadhan salah satunya tarawih.

Baca Juga:  Banjir Bandang Terjang Cigudeg Bogor, Ratusan Keluarga Terdampak

Karna Sobahi menegaskan, tidak ada larangan ibadah di bulan Ramadhan termasuk sholat Tarawih.

“Tidak adanya larangan beribadah selama Bulan Suci Ramadhan, Shalat Tarawih, tadarus, boleh dilakukan, mengenai ceramah keagamaan hanya berdurasikan 15 menit saja,” kata Karna Sobahi.

Kebijakan itu berlaku juga pada Sholat Idul Fitri. Bupati menegaskan, tidak ada larangan untuk melaksanakan sholat Idul Fitri secara bersama-sama.

Baca Juga:  404 Jamaah Haji Asal Subang Dilepas Plt Bupati

Hanya saja, baik Sholat Tarawih maupun sholat idul fitri, pelaksanaan ibadah itu harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan.

“Hingga nanti pelaksanaan Shalat Idul Fitri baik itu di Masjid, ataupun di lapangan boleh dilakukan akan tetapi dengan syarat harus mentaati Protokol Kesehatan, dimana nantinya dalam penyelenggaraannya seperti shalat ID adanya pembatasan 50% dan pembatasan jarak juga,” jelas Bupati.

Baca Juga:  Bunda, Ajak Anak Libur Akhir Tahun Wisata Alam Yuk!

Terkait vaksinasi , Bupati menjelaskan, meskipun vaksinasi tidak membatalkan puasa, namun pihaknya memilih vaksinasi dilakukan setelah sholat Tarawih atau pada malam hari.

“Vaksinasi digelar pada malam hari setelah shalat Tarawih, walaupun MUI telah menetapkan bahwa vaksinasi pada Bulan Suci Ramadhan tidak membatalkan puasa, akan tetapi kami telah mengambil kebijakan bahwa vaksinasi digelar hanya pada malam hari sesudah shalat Tarawih,” pungkasnya. (Red)