Penegakan Perda Garut Terhadap Bangunan Menara Telekomunikasi Di Kawasan Pertanian

Penulis: Asep Muhidin | Masyarakat Pemerhati Kebijakan

Indonesia merupakan negara agraris dan sebagian besar penduduknya bermata pencaharian di bidang pertanian, termasuk sebagian besar penduduk di Kabupaten Garut. Bicara mengenai pertanian maka tidak terlepas dari lahan. Lahan merupakan faktor utama dalam pengembangan pertanian. Lahan tidak saja memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial, bahkan memiliki nilai religius. Dalam rangka pembangunan pertanian yang berkelanjutan, lahan merupakan sumber daya pokok dalam usaha pertanian, terutama pada kondisi yang sebagian besar bidang usahanya masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan. Lahan merupakan sumber daya alam yang bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat.

Ketentuan Pasal 28 A dan 28 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Pasal 28C ayat (1) bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Selanjutnya, ketentuan Pasal 33 ayat (3) menentukan bahwa : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) tersebut, salah satu faktor penting dalam pembangunan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan adalah ketersediaan lahan pertanian pangan. Lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu faktanya lahan pertanian pangan di Kabupaten Garut semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, atau bahkan dengan alasan demi pembangunan di wilayah Kabupaten Garut.

Sejalan dengan tingginya kebutuhan lahan untuk pembangunan di Kabupaten Garut, maka dibutuhkan suatu perencanaan dan pengelolaan lahan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perencanaan lahan tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Garut yang sudah dilegalisasi dalam bentuk Produk hukum daerah yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011 – 2031.

Namun demikian, fakta di lapangan masih terdapat beberapa kegiatan pembangunan terutama yang bersifat komersial tidak sejalan dengan ketentuan dan patut diduga telah melanggar peraturan yang berlaku. Salah satu contohnya adalah berdirinya bangunan menara telekomunikasi yang dibangun pada Kawasan lahan pertanian basah, dimana berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut Tahun 2011 – 2031 Pasal 74 angka (3) huruf f menyatakan bahwa : tidak diperbolehkan alih fungsi pada LP2B, kecuali untuk kepentingan umum (kepentingan untuk pembuatan jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum atau air bersih, drainase dan sanitasi, bangunan pengairan, pelabuhan, bandara udara, stasiun dan jalan kereta api, terminal, fasilitas keselamatan umum, cagar alam serta pembangkit dan jaringan listrik), berdasarkan isi pasal tersebut bangunan Menara Telekomunikasi Tidak Termasuk Dalam Hal Kepentingan Umum, Dan Kegiatan Tersebut Merupakan Perbuatan Yang Dilarang.

Baca Juga:  Tsunami Ancam Pandeglang dan 6 Kawasan Di Jabar

Keberadaan menara telekomunikasi tersebut faktanya telah merubah fungsi lahan yang sebenarnya tidak diperbolehkan, sebab berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut 2011-2031 Pasal 74 angka (3) huruf f, menara telekomunikasi yang dimaksud tidak termasuk ke dalam kategori fasilitas umum. Karena kondisi tersebut telah mengurangi dan mempengaruhi luas lahan yang digunakan untuk produktivitas pangan di Kabupaten Garut yang sesungguhnya juga tidak terlalu baik berdasarkan kebutuhan.

Dengan berdirinya menara telekomunikasi pada lahan basah tersebut, maka perlu untuk dikaji dari aspek perizinannya, bahwa keberadaan menara yang dimaksud memerlukan IMB/Persetujuan Bangunan Gedung yang dikeluarkan oleh dinas teknis yaitu DPMPT dalam bentuk izin. Pertanyaannya adalah sejauh mana peran DPMPT dalam melakukan seleksi atas dikeluarkannya suatu izin untuk menara telekomunikasi pada lahan basah tersebut?

Maka dari itu, terlihat oleh kasat mata bahwa dengan sengaja orang dan badan hukum telah “SENGAJA” melakukan pelanggaran atau Perbuatan Pidana sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 69 ayat (1) menyebutkan “Setiap Orang Yang Dalam Melakukan Usaha Dan/Atau Kegiatannya Memanfaatkan Ruang Yang Telah Ditetapkan Tanpa Memiliki Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Sebagaimana Dimaksud Pasal 61 Huruf A Yang Mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 3 (Tiga) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar)” Junto Pasal 74 ayat (3) huruf F Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut Tahun 2011-2031 dan Pasal 55, Pasal 59, Pasal 165 KUHP memberikan legitimasi secara umum kepada Aparat Penegak Hukum dalam menindak pelanggaran Pidana yang telah terjadi.

Keberadaan Penegak Perda dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seolah tidak menjalankan, melaksanakan Tugas dan Fungsinya sebagai Penegak Perda. Padahal Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakan peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. (Pasal 255 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Junto Pasal 5 PP No. 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja). Dan Satpol PP memiliki wewenang sebagaimana tercantum dalam Pasal 255 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014. Selain itu, Satpol PP diwajibkan menyusun Perencanaan Program. Dalam penjelasan Pasal 6 PP No. 6 Tahun 2018 yang dimaksud penyusunan program adalah Satpol PP membuat perencanaan dan program yang berisi kegiatan, sasaran, dan target pencapaian penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.

Baca Juga:  Hari Ini Indonesia Bakal Terima Vaksin AstraZeneca Sebanyak 1.1 Juta Dosis

Bahwa dari beberapa fakta dan bukti yang ada, dapat ditarik kesimpulan dalam penegakan hukum, Perda dan Perkada di Kabupaten Garut mengalami TRUST negatif dalam moral dan profeionalisme kepada sebagian oknum petugas penegak perda, dalam arti selain terlihat oleh kasat mata adanya pembangunan menara telkomunikasi di lahan yang secara tegas DILARANG OLEH UNDANG-UNDANG DAN PERDA YANG MENGATUR TATA RUANG, serta tertutupnya informasi dan data laporan Satpol PP kepada Kepala Daerah mengenai penyelenggaraan Penegakan Perda tiap tahun dan Laporan Kepala Daerah kepada Gubernur Jawa Barat secara berkala, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 32 ayat (2) PP No.16 Tahun 2018.

Kembali kepada sebuah asas dalam AUPB menurut pendapat Bachsan Mustafa dimaksudkan sebagai ‘asas hukum’, yaitu suatu asas yang menjadi dasar suatu kaidah hukum. Asas hukum adalah asas yang menjadi dasar pembentukan kaidah-kaidah hukum, termasuk juga kaidah hukum tata pemerintahan. Kata ‘pemerintahan’ disebut juga sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, menyatakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan atas Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan urusan pemerintahan adalah kegiatan yang bersifat eksekutif. Jika kita mendasarkan pada definisi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara di atas, maka aparat pemerintah dari tertinggi sampai dengan terendah mengemban 2 (dua) fungsi, yaitu :

1. Fungsi memerintah (bestuursfunctie) – Kalau fungsi memerintah (bestuursfunctie) tidak dilaksanakan, maka roda pemerintahan akan macet.

2. Fungsi pelayanan (vervolgens functie) – Fungsi pelayanan adalah fungsi penunjang, kalau tidak dilaksanakan maka akan sulit mensejahterakan masyarakat.

Mengenai hal ini, Philipus M. Hadjon menerangkan bahwa pada dasarnya pemerintah tidak hanya melaksana kan undang-undang tetapi atas dasar fries ermessen dapat melakukan perbuatan-perbuatan lainnya, meskipun belum diatur secara tegas dalam undang-undang.

Selain itu, Pasal 52 Ayat (2), Pasal 61 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), dan pasal-pasal lainnya yang tersebar dalam UUAP 2014, semakin menguatka kedudukan AUPB sebagai norma hukum yang mengikat.

Dalam bentuk penegakan Peraturan Daerah, perlu adanya penindakan terhadap Tindak Pidana dan tindak pidana ringan. Sebagaimana contoh di kota Cimahi Penegak Perda melakukan penindakan terhadap bangunan menara telekomunikasi. Faktanya dapat kita lihat dalam pemberitaan dengan judul “Pemkot Cimahi Jatuhkan Sanksi Denda Rp.50 Juta kepada Pemilik Tower Ilegal” https://jabar.inews.id/berita/pemkot-cimahi-jatuhkan-sanksi-denda-rp50-juta-kepada-pemilik-tower-ilegal. Dimana dalam melakukan tindakannya, Satpol PP menggandeng Pengadilan, Kejaksaan sehingga dalam penerapan sanksinya dapat dimasukan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:  BPBD Cianjur Kembali Melakukan Pencarian Hari Ketiga Korban Tenggelam

Dari salah satu sampel yang Masyarakat Pemerhati Kebijakan ini, MASIH BANYAK BANGUNAN TOWER YANG TIDAK MEMILIKI LEGALITAS ATAU DOKUMEN PERIZINAN, dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Garut tentunya akan mengalami kerugian dari Pendapatan Asli Daerah. karena tidak bisa menarik Pajak dan/atau retribusi, karena tidak memiliki dasar hukum atau perintah yang melegitimasi dalam pemungutan atau penarikan pajak/retribusi tersebut.

Desakan Masyarakat Pemerhati Kebijakan meminta DPRD Kabupaten Garut agar ;

1. Segera mengambil langkah NYATA agar Satpol PP selaku Penegak Perda Membongkar Bangunan Tower Yang Melanggar Tata Ruang;

2. Menerbitkan Nota Pimpinan DPRD GARUT Kepada Bupati Garut agar MENGHENTIKAN, MEMUTUSKAN ALIRAN LISTRIK DARI PLN KEPADA SELURUH BANGUNAN TOWER YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN PERIZINAN (IMB/PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI );

3. Mendorong Pemda Garut melalui Penegak Perda agar menggandeng Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dalam Penindakan Tindak Pidana

4. Melibatkan masyarakat dalam penegakan Perda, Perkada

Selain itu, saat pelaksanaan hearing/audiensi di ruang BANGGAR DPRD Garut, beberapa pejabat tata usaha negara langsung pergi setelah audiensi beres, hal tersebut mencerminkan bobroknya etika dan profesionalisme pejabat di Pemkab Garut. Karena audiensi seperti ini bukan baru pertama kali, tetapi sering. Tentunya para yang terhormat Pejabat tau akan ada Berita Acara Hasil Audiensi yang harus ditandatangani, tetapi kemarin malah pada kabur lah saya katakan.

Meskipun demikian, kami akan terus menindaklanjuti adanya ketidak elokan yang dipertontonkan pejabat yang terhormat itu sesuai peraturan perundang-undangan tentang etika dan telah diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan etikanya dalam PP No. 54 Tahun 2004. Dimana menurut Pasal 1 ayat (2) PP No. 42/204 bahwa kode etik PNS adalah sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.

Nanti kita lihat, apakah Bupati Garut, Sekretaris Daerah mampu melaksanakan dan menjalankan perintah aturan untuk menindak dan membuka kepada publik atas kebenaran tindakan nyatanya itu?, Atau menyempatkan alibi/alasan klasik yang seolah melindungi pejabat yang dalam tanda kutip tidak beretika.

Jangan-jangan Bupati Garut dapat Setoran dari penegak Perda, karena penegak Perda dalam hal ini Satpol PP hanya ongkang-ongkang kaki dalam melaksanakan tindakan hukum sesuai perintah hukum. Ya, karena banyak bangunan tower hanya dipakai jualan stiker pengawasan dan stiker Disegel, kenyataannya masih beroperasi. Padahal PJ. Satpol PP saat audiensi kemarin bilang kalau definisi “Disegel” adalah menghentikan seluruh aktivitasnya. Nah ayo kami tantang menara mana yang dijadikan lahan dagang stiker Disegel tetapi sampai saat ini masih beroperasi, itupun kalau merasa benar, kecuali takut ketahuan publik.

Isi tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis