Berikut Tarif Royalti Lagu yang Harus Dibayar Tempat Karaoke

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan soal royalti itu diteken Jokowi pada 30 Maret 2021.

Salah satu ketentuan dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 itu yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.

Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) di PP Nomor 56 Tahun 2021, bentuk layanan publik yang bersifat komersial itu di antaranya ialah usaha karaoke.

Baca Juga:  Bursa Kursi Ketua MPR Banyak Diminati

Lantas, berapa tarif royalti lagu yang harus dibayar pengelola pusat rekreasi dan karaoke? Berikut ini adalah perhitungan biaya yang harus dibayar oleh tempat karaoke atau rumah bernyanyi:

Karaoke tanpa kamar (aula) Rp20 ribu per ruangan/hari, karaoke keluarga Rp12 ribu per ruangan/hari, karaoke eksekutif Rp50 ribu per ruangan/hari, karaoke kubus (booth) hak pencipta Rp300 ribu per kubus/tahun dan hak terkait Rp300 ribu per kubus/tahun.

Baca Juga:  Hari Ini PT LIB Gelar Meeting, Ini Kata OC Piala Menpora 2021

Pengelolaan royalti lagu itu dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik. Pembayaran royalti dilakukan setelah penggunaan lagu atau musik secara komersial.

Setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Sebagaimana bunyi Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021, diberikan keringanan tarif royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang secara komersial menggunakan lagu dan/atau musik.

Baca Juga:  Dinyatakan Meninggal Dunia 12 Tahun Lalu, TKW Indramayu Hidup Di Jordania

LMKN akan berkoordinasi untuk menetapkan besaran royalti sesuai dengan kelaziman dan keadilan. Adapun ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh menteri.

Sebagaimana ketentuan Pasal 14 PP Nomor 56 Tahun 2021, royalti yang dihimpun LMKN digunakan untuk tiga hal, yakni didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN; dana operasional; dan dana cadangan. (Red)