Pemerintah Targetkan Skema Pembagian THR Keluar Paling Lambat Awal Ramadhan

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan aturan mengenai skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) dipastikan akan keluar paling lambat awal bulan Ramadhan.

“Paling lambat awal Ramadhan kita terbitkan,” kata Anwar, Rabu (7/4/2021).

Dia menambahkan Kemenaker sudah berkomunikasi dengan intens dalam forum tripartit.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa skema pembayaran THR keagamaan 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

Baca Juga:  19 Negara Sahabat Bakal Meriahkan Asia Afrika Karnaval 2019

“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas,” kata Ida usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:  Unik, Pemuda di Tasikmalaya Gunakan APD Saat Bangunkan Sahur

“Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” tambahnya.

Ida menjelaskan pembahasan dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional. Lembaga ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

“Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” ujar Ida.

Baca Juga:  Pemerintah Provinsi Jawa Barat Gelar Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Adapun hingga kini pengusaha dan buruh belum satu suara terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2021. Buruh minta THR dibayarkan penuh atau tidak dicicil.

Sedangkan, pengusaha meminta pembayaran THR berdasarkan perundingan bipartit. (Red)