JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Dua pengedar narkoba jenis sabu, Anggi (29) Jalan Siak Kelurahan Martoba dan Julen (31) warga Jalan Meranti Burung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Jumat (9/4/2021) dinihari.
Dari tersangka Angi disita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu seberat 14.05 gram dan 1 smartphone. Sedangkan dari tersangka Julen disita barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu seberat 15.40 gram.
Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi mengatakan, tersangka Anggi ditangkap di Jalan Singosari Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematang Siantar dan Julen ditangkap dari rumahnya di Jalan Meranti Burung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
“Dari kedua tersangka disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19.45 gram,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat seorang pengedar narkoba akan melakukan transaksi di Jalan Singosari. Atas informasi itu polisi berhasil meringkus Anggi saat melintas di Jalan Singosari.
“Mengetahui didatangi petugas, Anggi mencoba membuang bungkusan berisi sabu, namun barang bukti dapat diamankan,” terang Rusdi.
Hasil introgasi, kata dia, Anggi mengaku narkoba tersebut akan diserahkan kepada Julen. Polisi kemudian meminta Anggi agar menghubungi Julen melalui handphonenya, begitu Julen menerima narkoba langsung ditangkap.
“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pematang Siantar untuk menjalani proses hukum,” bilangnya. (Ptr)