Libatkan Pejabat Bandung Barat, Dugaan Korupsi Aa Umbara Bukan Cuma Bansos

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengungkap lebih dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. 

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi lain yang melibatkan pejabat di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bandung Barat.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bantuan sosial atau bansos COVID-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020. 

Anak Aa Umbara, Andri Wibawa juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa, bersama dengan seorang bos sayuran asal Lembang, M. Totoh Gunawan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Harian Libra, Selalu Libatkan Pasangan Dalam Setiap Langkah yang Diambil

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pada kasus bansos COVID-19, Aa Umbara diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar yang bersumber dari paket sembako yang disisihkan oleh M. Totoh Gunawan.

“AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar yang sumbernya disisihkan oleh MTG dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar AUS untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” ujar Karyoto, Jumat (9/4/2021).

Selain kasus bansos COVID-19, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari pejabat di berbagai dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat. 

Namun demikian, Karyoto tidak menjabarkan secara spesifik terkait proyek apa dan dinas apa yang terlibat kasus gratifikasi kepada Bupati Bandung Barat tersebut.

Baca Juga:  PMI Cianjur Gelar Pelatihan Spesialisasi Untuk Tingkatkan Kemapuan KRS

“AUS juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 Miliar,” sebut Karyoto.

Saat ini tim penyidik KPK masih melakukan pendalaman dari dugaan kasus gratifikasi kepada Aa Umbara itu. Sebelumnya, KPK juga telah mengumpulkan berbagai berkas dan barang dari hasil penggeledahan ke 12 kantor dinas di Pemkab Bandung Barat.

“Fakta (gratifikasi) ini masih terus akan didalami oleh Tim Penyidik,” ungkap Karyoto.

Baca Juga:  Jadwal Timnas Indonesia U-16 di Ajang Piala AFF U-16

Pada Jumat ini, KPK mulai melakukan penahanan terhadap Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa. Aa Umbara ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari sejak Jumat ini, 9 April 2021 sampai 28 April 2021 mendatang.

Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. (Red)