Mau Ramadhan, Ratusan Pekerja di Cimahi Masih Belum Terima THR Lebaran Tahun Lalu

JABARNEWS | CIMAHI – Selain menjadi bulan suci bagi umat Islam, Ramadhan juga dinanti oleh banyak orang, khususnya bagi kalangan pekerja. 

Pasalnya, bulan Ramadhan akan diakhiri dengan Lebaran, di mana para pekerja akan memperoleh tunjangan hari raya (THR) yang biasanya berupa satu kali gaji.

Meski begitu, ternyata masih ada perusahaan di Kota Cimahi yang tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya. Pada Lebaran tahun lalu, ada ratusan pekerja di Cimahi yang tidak menerima THR. 

“Ada kejadian THR-nya sampai sekarang pun belum lunas ke bayar,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Juperianto Marbun saat dihubungi, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:  Ternyata Ini Penyebab Mengantuk Setelah Makan Siang

Pada tahun lalu, terang dia, pemerintah memang mengizinkan perusahaan swasta untuk menunda atau menyicil pembayaran THR bagi pekerjanya. Namun, perusahaan harus menyelesaikan pembayaran THR pada tahun yamh sama.

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Namun, ada perusahaan di Kota Cimahi yang belum melunasi pembayaran THR tahun lalu kepada sekitar 150 pekerja. Dalam kebijakan tahun lalu, jika perusahaan tidak mampu membayar secara penuh, maka perusahaan dan pekerjanya harus membuat kesepakatan waktu pembayaran.

Baca Juga:  BKN: 30 Persen PNS Tidak Bekerja selama Penerapan WFH

Kemudian, pengusaha atau buruh harus melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja. “Dan memang ada satu yang melapor, menjadi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha,” kata Juperianto.

Untuk menjalankan tugasnya, lanjut Juperianto, pihaknya sudah memfasilitasi dan memediasi antara perusahaan dengan pekerjanya. Intinya, perusahaan tetap harus membayarkan hak terhadap pekerjanya.

“Kita memfasilitasi, terus mengupayakan supaya perusahaan bertanggung jawab, perusahaan melakukan pembayaran THR,” tegasnya.

Baca Juga:  Membiarkan Lampu Menyala Saat Tidur Dapat Memicu Kanker

Tahun lalu, lanjut Juperianto, perusahaan di Kota Cimahi sangat terdampak oleh pandemi Covid-19. Perusahaan mengalami penurunan order, bahkan ada yang sampai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan pekerjanya.

Namun untuk saat ini, kata dia, perusahaan mulai pulih meski belum normal seperti sebelum pandemi Covid-19. Meski begitu, untuk THR tahun ini pihaknya belum menerima informasi resminya dari pemerintah pusat.

“Kalau tahun lalu kan untuk THR bisa dicicil, tapi kalau sekarang keinginannya (pekerja) tidak dicicil,” tukas Juperianto. (Yoy)