Ingin Rujuk dengan Mantan Istri, Anak Sendiri Malah Disiksa

JABARNEWS | BANDUNG – Agar bisa kembali bersama dengan mantan istrinya, seorang pria berinisial D di Kota Bandung nekat menganiaya anaknya yang masih berusia tiga tahun.

Penganiayaan terhadap anak umur tiga tahun itu pun dilaporkan oleh mantan istrinya, sehingga D harus mendekam di penjara dan mesti bertanggung jawab atas perbuatannya. 

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang mengatakan telah menerima laporan dari seorang ibu bahwa anaknya telah dibawa oleh mantan suaminya selama 17 hari. 

Berdasarkan keterangan ibu itu, anak tersebut dibawa oleh bapaknya untuk diajak jalan-jalan. Namun, sang ibu merasa khawatir.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 29 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Virgo dan Libra

“Ibu korban dan suami bercerai, hasil pernikahan mereka ada anak seorang laki-laki yang dibawa pelaku. Pada saat dibawa jalan-jalan, anak itu disiksa oleh orang tuanya,” ujarnya, Jumat (9/4/2021).

Ia menuturkan, pelaku menyiksa anaknya kemudian memberitahukan kepada mantan istrinya melalui rekaman video dan berharap agar ia kembali bersama membangun keluarga. 

Setelah kejadian tersebut, Polrestabes Bandung berhasil mengamankan pelaku, sedangkan korban diserahkan kepada keluarga dan dilakukan pendampingan.

“(Motifnya) dengan mengirimkan anak disiksa, mantan istrinya akan kembali kepada pelaku, berdasarkan laporan kita melakukan penyelidikan dan alhamdulillah unit PPA berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Baca Juga:  Menteri Eko: Fokus Satu Prukades Kunci Kemajuan Ekonomi Desa

Adanan Mangopang mengatakan, pelaku menyiksa anaknya dengan cara diinjak dan dipukul hingga menangis. Pelaku melakukan itu berharap sang mantan istri dapat kembali berkumpul bersama. 

“Dia melakukan melakukan (penyiksaan) di luar rumah, dekat rel kereta api daerah terlarang dilintasi. Penganiayaan sudah sering dilakukan pelaku karena ibunya sering mengalami kekerasan fisik,” katanya.

Adanan Mangopang mengatakan berdasarkan visum terhadap balita yang dianiaya ditemukan bekas kekerasan fisik. Sedangkan kondisi psikis korban terus dipantau dan didampingi oleh tim psikologi Polda Jawa Barat dan Dinas Sosial Kota Bandung. 

Baca Juga:  Ingin Kerja di Bank Milik Pemerintah, Cek Daftar Lokernya di Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 juncto 76C Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Selain itu, jika yang melakukan kekerasan adalah orang tua maka diperberat sepertiga hukuman. 

Tersangka D, mengaku melakukan penganiayaan karena ingin kembali kepada mantan istrinya dan berharap ketika melihat anaknya dalam kondisi tersebut menjadi iba. Ia pun mengaku sering melakukan kekerasan verbal kepada mantan istrinya. (Yoy)