Mohamad Zen Perbolehkan Warga Tasikmalaya Shalat Tarawih di Masjid

JABARNEWS TASIKMALAYA – Plh Bupati Tasikmalaya Mohamad Zen memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya tidak melarang warga untuk beribadah di masjid selama bulan Ramadhan 2021 meski masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Dia mengatakan, pihaknya sudah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan beberapa pihak. Tujuannya untuk mencari solusi bagi aktivitas peribadatan masyarakat.

Baca Juga:  Dukung Program 3D KPU dengan Desa Digital, Ridwan Kamil Beberkan Hal Ini

“Kami sudah melakukan rapat awal dengan beberapa Ormas dan tokoh masyarakat. Nanti kami sampaikan surat edarannya,” kata Zen dikutip dari kapil.id, Minggu (11/4/2021).

Kepastian surat edaran sendiri, lanjut Zen, akan tersosialisasikan seluruhnya kepada masyarakat paling lambat Senin (12/4/2021). Karena sehari berikutnya memasuki awal Ramadhan.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca di Bandung Raya Kamis 16 Maret 2023, Berikut Penjelasan BMKG

Zen juga memastikan bahwa pelaksanaan ibadah Ramadhan kali ini tidak ada perbedaan signifikan dengan sebelumnya. Hanya penegasan atas penerapan protokol kesehatan.

“Jadi tidak ada larang untuk tarawih di masjid dan sebagainya, misalnya. Silahkan saja. Tapi protokol kesehatan tetap harus diterapkan,” ucapnya.

Baca Juga:  Pasca Erupsi Tangkuban Perahu, Warga Hirup Bau Belerang

Sementara untuk memastikan penerapan protokol kesehatan terealisasi dengan baik. Pemkab Tasikmalaya akan membentuk tim untuk meninjau ke lapangan.

“Kalau di kecamatan tentunya Pak Camat sendiri yang akan membuat timnya. Tetapi kita pun akan menurunkan tim untuk melihat pelaksanaan itu (protokol kesehatan),” tutupnya. (Red)