Pengen Tahu Nilai Kekayaan Pejabat Anda, Cek Di Situs Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Pejabat negara atau penyelenggara harus melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya agar masyarakat mengetahui jumlah kekayaannya. Laporan tersebut nantinya bisa jadi petunjuk mengenai aktivitas yang dilakukan oleh pejabat negara.

Tak hanya pejabat negara, calon pejabat negara, seperti hal calon presiden dan wakil presiden diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut dimaksudkan untuk dasar pengambilan keputusan dalam pemilu.

Di Indonesia, para pejabat diharuskan melaporkan harta kekayaan kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN sendiri bertujuan sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Baca Juga:  Kemenpora Minta Penjelasan PSSI Soal Gaji Milla

Sebagaimana tertuang dalam regulasi LHKPN yang diatur dalam perundang-undangan yang menjadi dasar hukum sistem LHKPN, yakni: Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kedua, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Baca Juga:  Pastikan Penumpang Nyaman, Menhub Cek Terminal Harjamukti Cirebon

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan dan pihak-pihak pejabat yang diwajibkan melaporkan kekayaannya melalui LHKPN, yaitu: Pertama, Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Kedua, Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh pejabat itu antara lain presiden, menteri, anggota DPR dan sebagainya.

Baca Juga:  Hujan Deras Serta Angin Kencang, Taman Baca di Purwakarta Ambruk

Sementara itu, pengeluaran yang dilaporkan adalah pengeluaran penyelenggara negara, istri dan anak dalam tanggungan selama satu tahun periode 1 Januari sampai 31 Desember.

Harus diketahui, LHKPN adalah laporan yang bisa diakses oleh masyarakat umum dan bisa diakses melalui komputer atau laptop. Masyarakat bisa mengakses LHKPN melalui menu e-Announcement.

LHKPN yang bisa diakses lewat situs itu terutama LHKPN yang dilaporkan melalui aplikasi e-LHKPN, baik secara online melalui e-Filing atau file Excel. Saluran resmi juga bisa diakses oleh masyarakat umum yaitu melalui https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login# lalu isi form pada e-announcement. (Red)