Guru Ngaji Yang Terjerat Kasus Asusila Terhadap Muridnya Di Garut Jadi Tersangka

JABARNEWS | GARUT – Polres Garut menetapkan RS alias Soni (40), seorang guru ngaji, sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila terhadap muridnya, RK, gadis berumur 17 tahun. Pencabulan itu terjadi di rumah pelaku RS di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

“Sudah (guru ngaji RS alias Soni, berstatus tersangka),” kata Kepala Subbagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat seperti dilansir dari INews pada Sabtu (10/4/2021).

Namun, ujar Ipda Muslih, tersangka RS alias Soni (40) saat ini belum ditemukan karena melarikan diri sejak aksi cabulnya terhadap korban RK diketahui warga pada Senin (5/4/2021).

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, ujar Ipda Muslih, masih memburu tersangka RS dan secepatnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. “Tersangka masih dalam pencarian,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Jajakan Kawasan Rebana Ke Pengembang di Dubai

Kasubbag Humas Polres Garut menuturkan, perbuatan asusila terhadap perempuan berusia 17 tahun itu, sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut.

“Tim penyidik sudah memeriksa empat saksi dan juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan oknum guru ngaji itu,” tutur Kasubbag Humas.

Sebelumnya, perbuatan RS menodai RK, memicu amarah keluarga korban dan warga. Warga yang marah dan tak menemukan pelaku, lalu membakar rumah sekaligus tempat RS mengajar mengaji di Kampung Ciomas, Desa Dangiang, Kecamatan Cilawu pada Senin (5/4/2021) malam. Beruntung tak ada korban luka maupun jiwa dalam peristiwa amuk massa tersebut.

Baca Juga:  KPU Jabar Gelar Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS

Aksi warga membakar bangunan semipermanen itu merupakan spontanitas karena kesal terhadap perbuatan guru ngaji tersebut. Dugaan kasus asusila itu muncul setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada orang tua.

Lalu keluarga korban dan warga mendatangi tempat guru ngaji tersebut. Namun setibanya di tempat, warga tidak mendapatkan keberadaan tersangka. Tersangka sudah melarikan diri yang hingga saat ini belum dapat ditemukan.

Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, korban RK mengaku digagahi guru ngaji RS alias Soni (40) lantaran termakan rayuan akan dijadikan istri kedua.

“Korban (RK) mengaku, bahkan menyebut pernah berhubungan badan (dengan terduga pelaku RS alias Soni),” kata Kasubag Humas Polres Garut Ipda Muslih, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:  Warga Deli Serdang Diminta Tunda Ke Medan, Kecuali Bidang Esensial dan Kritikal

Ipda Muslih mengemukakan, korban mau diajak oleh berhubungan badan dengan guru ngajinya itu karena ia diiming-imingi, akan dinikahi. Terduga pelaku RS alias Soni telah empat kali menikah.

RS alias Soni berjanji akan menjadikan korban RK, istri kedua. “Jadi korban sudah diiming-imingi, akan nikahi seperti itu. Mereka ini berhubungan sejak Maret,” ujarnya.

Disinggung tentang kabar bahwa korban RK saat ini dalam keadaan mengandung hasil hubungan gelap dengan RS, Muslih menuturkan, hasil pemeriksaan sampai saat ini, tidak menunjukkan korban dalam keadaan hamil. “Saat ini proses penyidikan, masih terus berjalan,” tutur Ipda Muslih. (Red)