Selama Ramadhan, ASN Purwakarta Hanya Kerja 6 Jam, Berikut Jam Kerjanya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan 1442 H. Dimana, ASN hanya bekerja selama 6 jam dalam setiap harinya selama Bulan Ramadhan.

Surat Edaran yang telah dikeluarkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada 9 April 2021 tersebut ditujukan untuk seluruh perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Pemkot Cimahi Bakal Bangun Puskesmas Baru, Ini Lokasinya

Pelaksanaan kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah ini, dilakukan penyesuaian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Internal Pemerintah.

“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi BIrokrasi Nomor 50 Tahun 2020, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja ASN di Lingkungan Kabupaten Purwakarta,” dikutip dalam SE tersebut.

Baca Juga:  Fasilitasi Air Bersih di Pengungsian, DPKPP Cianjur Gandeng Konsultan

Adapun jadwal yang disesuaikan selama Bulan Ramadhan untuk ASN di Kabupaten purwakarta, yakni sebagai berikut:

Pertama, penyesuaian jam kerja bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 (lima ) hari kerja diatur, yakni:

  1. Senin-Kamis: Pukul 06.30 WIB – 17.30 WIB, istirahat 12.00.-12-30 WIB
  2. Jumat : Pukul 06.30 WIB – 14.30 WIB, istirahat: 11.30 WIB – 12.30 WIB
Baca Juga:  Pisah Sambut Anggota KPU Purwakarta, Pj Bupati Berharap Sinergis Terus Terjaga

Kedua, penyesuaian jam kerja bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, yakni:

  1. Senin- Sabtu : 06.30-13.30 WIB, Istirahat: 12.00-13.00 WIB
  2. Jumat : 06.30-13.30 WIB, Istirahat : 11.30-12.30 WIB. (Red)