Selain Tak Boleh Dicicil, Ini Peringatan Keras Menaker Ida Fauziyah Soal THR

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan peringatan kepada pengusaha terkait kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Kewajiban pembayaran THR ini dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” kata Ida Fauziyah, Senin (12/4/2024).

Baca Juga:  Dukung Sadar Inflasi, Dadan Tri Bantu Kelompok Wanita Tani Tasikmalaya

“Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh,” tambah dia.

Dalam surat tersebut juga, Ida Fauziyah mengatakan, pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Terkait perusahaan yang terdampak Covid-19, Ida Fauziyah menyampaikan, pemerintah pun telah memberikan dukungan kepada para pengusaha melalui berbagai kebijakan Penanganan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga roda perekonomian pun dapat bergerak.

Baca Juga:  Ini Sikap Pengamanan Aset Kebun Binatang Bandung, Ema Sumarna Bakal Buka Ruang Komunikasi?

Ia meminta pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal.

Hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan.

“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” kata Ida.

Baca Juga:  Terungkap, Begini Krolonogi Penemuan Mayat Laki-laki di Sungai Pesanggrahan

Soal besaran THR, kata dia, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, diberikan proporsional dengan perhitungan jumlah masa kerja per 12 dikalikan 1 bulan upah.

“Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, ada hitungannya tersendiri,” ucapnya. (Red)