Jawab Tuntutan Buruh Soal THR, Bupati Majalengka: Saya Minta Disekaliguskan

JABARNEWS | MAJALENGKA – Bupati Majalengka Karna Sobahi mengancam akan mencabut izin operasi perusahaan yang berani mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. Ancaman Bupati itu sekaligus menjawab tuntutan buruh yang menggelar unjuk rasa ke Pendopo, Senin (12/4/2021).

Karna menegaskan, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan para buruh saat mereka diberi kesempatan bertemu langsung dengan dirinya. Desakan agar THR tidak dicicil menjadi salah satu tuntutan mereka.

Baca Juga:  Dua Pemuda Alami Kecelakaan di Kecamatan Maniis Purwakarta, Kapolres Beri Imbauan Ini

“Saya kira rasional tuntutannya. Masa sih hadiah Lebaran itu dicicil. Saya minta disekaliguskan,” kata Karna.

Sebagai tindak lanjut dari pernyataan itu, Karna memastikan pihaknya akan mengirimkan surat langsung ke semua perusahaan yang ada di Majalengka. Sejumlah sanksi disiapkan bagi perusahaan yang kedapatan membandel.

Baca Juga:  Jamin Pasar UMKM, Hipmikindo Jabar Bakal Gandeng Bank BJB

“Nanti akan dibuat surat oleh Bupati. Ada sanksi sosial, administrasi juga. Bisa saja Bupati mencabut izinnya,” ujar dia

Selain masalah THR, jelas dia, para buruh juga mengadukan besaran UMK yang dianggap masih sangat kecil dibanding daerah lainnya. Tahun 2021 ini, UMK Majalengka di angka Rp1.009.000.

Baca Juga:  Ditengah Kesibukannya Kasat Narkoba Ikut Makamkan Warga Yang Meninggal

“Saya ingin mengkaji, dewan pengupahan bagaimana menganalisanya. Akhirnya investor ke Majalengka luar biasa derasnya. Karena menganggap upahnya minimal di sini. Itu kan rakyat kita. Saya berharap ada perbaikan. Kalau masalah pencabutan Omnibus Law, kita hanya bisa usulkan. Itu kewenangan pemerintah pusat,” ucap dia. (Red)