Tommy Soeharto Menang Di PTUN Jakarta, Kiblat Minta Menkumham Segera Menindaklanjuti

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Umum Kiblat mengapresiasi putusan PTUN Jakarta yang memenangkan Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto, Selasa (16/2/2021) dengan pembacaan putusan secara elektronik.

Kemenangan tersebut, dengan nomor Perkara 182/6/2020/PTUN.JKT yang dilakukan dari pukul 11.00 hingga 12.00.

“Keputusan ini tentu didasari hati yang bening, fikiran yang cinta akan keadilan dan kami percaya PTUN Jakarta adalah Tempat yang menjadi simbol kukuhnya bendera demokrasi,” kata Ketua Kiblat Awalludin.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Sektor Perikanan dan Perkebunan Harus Lebih Diperhatikan

“Bendera keadilan dan bendera bagi perjuangan para pejuang politik yang perjuangannya dipenuhi resiko muslihat kaum amatir demokrasi bahkan cacat dalam perjalanan politiknya,” tambahnya.

Awaludin meminta agar keputusan PTUN ini segera ditindaklanjuti oleh Menkumham yang telah beritikad baik menunggu putusan PTUN ketika ada surat masuk permohonan perubahan kepengurusan Partai Berkarya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ajak Warganya Pantau Sengketa Pilpres Melalui Televisi

“Saya instruksikan bakal memajang foto Menkumham di kantor-kantor perwakilan daerah kami sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terimakasih bila Menkumham mengikuti PTUN,” ujarnya.

Kiblat juga menilai, keputusan PTUN merupakan penanda bahwa masih ada keadilan dan harapan bagi partai politik yang bersengketa saat ini.

Baca Juga:  Olah Limbah Dapat Rp. 100 Juta Sebulan

Terhadap Menkumham, Kiblat sudah menganggap sebagai sokoguru bagi HAM dan Demokrasi kalau betul mau mengikuti keputusan PTUN.

“Kami sudah anggap Menkumham sebagai ayah, jangan sampai kemudian menkumham tak mengikuti keputusan PTUN, berharap ini keputusan PTUN menjadi cakrawala atau nur bagi perjuangan selanjutnya Partai Berkarya untuk kebaikan dan kemaslahatan rakyat,” ujarnya. (Red)