KPK Panggil Tiga Saksi Untuk Dalami Kasus Korupsi Proyek di Indramayu

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi hari ini, 13 April 2021. Mereka dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap pengaturan proyek di Indramayu pada 2019.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (13/4/2021).

Ali mengatakan tiga saksi ialah staf Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Jawa Barat, Akhmad Deni Sumirat dan Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan BAPPEDA Provinsi Jawa Barat, R Bela Bakti Negara. Kemudian, Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Ferry Mulyani.

Baca Juga:  Inilah Sejumlah Lokasi Pemeriksaan PSBB Di Jakarta

Mereka dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah dalam kasus ini. KPK telah menetapkan tersangka baru di kasus tersebut, namun identitasnya belum diumumkan.

Baca Juga:  TP PKK Kota Bandung Bagikan 15 Ribu Masker

Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka hasil pengembangan perkara yang dilakukan penyidik KPK. Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang yang terjaring tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019.

Baca Juga:  Masyarakat Cinta Rasulullah Gelar Aksi di Gedung Sate, Kecam Penghinaan Nabi

Keempatnya, yakni Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, serta Carsa AS. Mereka telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap. (Red)