Siap-siap! Sanksi Berat Menanti ASN Kabupaten Bandung Yang Mudik

JABARNEWS | BANDUNG – Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarga dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Idulfitri 1442 H.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan RB) No. 8 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Kesejahteraan dan Disiplin ASN Kabupaten Bandung, A Frisda mengatakan, terdapat sanksi berat bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga:  Buat Hati Sumringah, PPPK Juga Akan Dapat Gaji ke-13 dan 14

“Apabila melanggar, ketentuan hukumannya adalah disiplin tingkat berat,” kata Prisda, Senin (12/3/2021)

Berdasarkan pasal 7 PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin tingkat berat adalah pemberhentian dengan hormat.

“Di pasal 7 dalam PP Nomor 53 tahun 2010 paling ringan turun pangkat tiga tahun, dan paling berat pemberhentian dengan hormat,” katanya.

Baca Juga:  Danlanud Suryadarma Dan Keluarga Kurban Satu Sapi

Untuk menindaklanjuti SE tersebut, pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran yang akan ditandatangani Pj Sekda Kabupaten Bandung.

SE tersebut nantinya akan disebar ke semua perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bandung.

SE itu juga menjadi rujukan dalam pengawasan pelarangan mudik bagi ASN.

“SE (SE Pj Sekda) ini akan kita sebar ke semua perangkat daerah, nanti bakal ada pemantauan ASN di tiga hari sebelum masa pelarangan mudik,” katanya.

Baca Juga:  Diskoperindag Cianjur Berupaya Stabilkan Harga Cabai

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik Lebaran tahun ini.

Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, Jumat 26 Maret lalu.

Pelarangan ini diputuskan setelah pemerintah melihat angka penularan dan kematian akibat virus corona (Covid-19) di Indonesia masih tinggi. (Red)