Ini 11 Aturan yang Diterbitkan Bupati Bogor Ade Yasin pada Ramadhan

JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi 11 aturan dalam menjalankan Shalat Tarawih hingga Shalat Id pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah.

“Pada surat edaran lama yang habis berlaku sampai tanggal 15 April itu tidak mengatur tentang Shalat Tarawih dan ibadah Ramadhan. Di SE ini kita tetapkan dan kemudian bisa dipedomani oleh masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Selasa (13/4/2021).

Menurut Ade Yasin, surat edaran tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara Bupati Bogor, Kapolres Bogor, Dandim 0621, dan Ketua MUI Kabupaten Bogor.

Ade Yasin menyebutkan, SE yang diterbitkan tersebut merujuk pada SE Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021.

Baca Juga:  Dukung Penghapusan Pasal Karet di UU ITE, Ketua PWI: Seperti Diselundupkan

Sebanyak 11 poin dalam SE Bupati Bogor tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 hijriah di Kabupaten Bogor yakni:

Mewujudkan iklim yang kondusif demi terselenggaranya kegiatan umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa serta meningkatkan persatuan dan kesatuan, khususnya pemeliharaan kerukunan antar umat beragama.

Mengajak semua lapisan masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak suasana ibadah puasa dan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Mengoptimalkan Satgas Penanganan COVID-19 Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa/Kelurahan dan Tingkat RW dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19.

Khusus yang berkaitan dengan kegiatan peribadatan umat Islam selama dan setelah bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 sejalan dengan protokol kesehatan sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19.

Baca Juga:  Ratusan Makam Covid-19 TPU Cikadut Dibongkar, Ini Kata Distaru Kota Bandung

Berkaitan dengan kegiatan ibadah, kepada pengurus masjid dan mushola yang digunakan sebagai tempat ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri untuk mempedomani serta melaksanakan protokol kesehatan untuk pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Selanjutnya, khusus RT/RW yang termasuk wilayah zona merah dan oranye agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Tempat hiburan berupa rumah bernyanyi, spa, panti pijat dan sejenisnya untuk menutup kegiatannya agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, restoran/rumah makan/cafe dan sejenisnya untuk makan minum di tempat, dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang makan.

Baca Juga:  Kang Emil Sebut Panyaweuyan Majalengka Kebun Terindah di Dunia

Untuk waktu sahur dibuka mulai: pukul 02.00 WIB sampai dengan pukul 04.30 WIB dan untuk persiapan berbuka puasa dibuka mula pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB, untuk pelayanan makanan melalui: pesan antar/dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasional.

Tidak diperbolehkan untuk menyalakan petasan, kembang api dan sahur on the road serta takbir keliling.

Tidak melakukan mudik/perjalanan ke luar kota dan mulai tanggal 6 Maret 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.

Masyarakat Kabupaten Bogor agar tetap berpikir positif, bahu membahu dan tolong menolong dalam meringankan beban sesama serta senantiasa meningkatkan iman dan takwa dengan tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan. (Red)