Simak, Inilah Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR

JABARNEWS | BANDUNG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi, yakni pelayanan SIM secara online. Layanan SINAR itu bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi Digital Korlantas Polri adalah portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C. Aplikasi Digital Korlantas Polri sudah bisa diunduh di Apps Store maupun Play Store.

Dalam video penjelasan tentang SIM online yang ditayangkan saat peluncuran dijelaskan, untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.

Pada aplikasi tersebut, pilih icon SINAR atau SIM. Setelah itu, klik perpanjangan SIM. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM.

Selain itu, data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya di aplikasi tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

Baca Juga:  Menantang Adrenalin Di Sungai Cikadongdong

Setelah dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.

Selanjutnya, mohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM. Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI.

Setelah melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.

“Setelah dicetak, pada aplikasi pemohon nantinya akan tampil gambar SIM yang telah dilakukan pencetakan. Nantinya pada saat SIM diterima oleh pemohon, maka secara otomatis SIM tersebut akan terdigitalisasi pada aplikasi SINAR,” kata Kasi Standar SIM Dit Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat peluncuran SIM online, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:  Belasan Karyawan Positif, Pabrik Dollar di Tasikmalaya kok Tetap Buka

“Yang perlu kami garis bawahi bahwa digitalisasi SIM tidak serta merta mengubah fungsi dari fisik SIM. Namun, digitalisasi SIM membuktikan bahwa data pemilik SIM telah dilakukan perekaman data pada pusat data Korlantas dan menjadi data forensik kepolisian yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan Polri,” tambahnya.

Sebelum perpanjangan SIM online, pemohon diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi terlebih dulu. Dalam aplikasi itu, registrasi pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan secara online.

Untuk registrasi pemeriksaan kesehatan secara online, pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SIM Nasional Presisi, pilih menu registrasi dengan memasukan NIK dan foto selfie.

Selanjutnya, pilih dokter dan jadwal pemeriksaan. Pemohon akan mendapatkan kode booking yang kemudian ditunjukan saat kunjungan ke dokter polisi atau dokter umum yang sudah diberikan rekomendasi dari Pusdokkes Polri secara langsung.

Baca Juga:  Mau Jala Ikan, Seorang Kakek Malah Tenggelam

Dokter akan melakukan update hasil kesehatan. Apabila pemohon memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim secara otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online.

Jika tidak memenuhi syarat maka perpanjangan SIM tidak dapat dilanjutkan. Sementara untuk melakukan pemeriksaan psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPsi pada layanan SIM Nasional Presisi.

Pilih menu registrasi dengan memasukkan NIK dan foto selfie lalu lakukan pembayaran. Setelah itu pemohon melakukan tes psikologi dengan menjawab soal-soal yang sudah diakreditasi.

Apabila memenuhi syarat, hasil tes akan terkirim secara otomatis pada aplikasi perpanjangan SIM online, jika tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan konseling secara online dan diberikan kesempatan sebanyak 1 kali untuk melakukan tes online. (Red)