Soal Syarat CDPOB Bogor Timur dan Indramayu Barat, Ini Kata DPRD Jabar

JABARNEWS | SUMEDANG – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyerap pendapat pakar, berkaitan dengan persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) diantaranya Bogor Timur dan Indramayu Barat.

Sekretaris Komisi I DPRD Jabar Sadar Muslihat mengatakan, persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi dan dipenuhi oleh CDPOB gelombang dua yakni Indramayu Barat dan Bogor Timur. Hal tersebut akan disampaikan dalam Sidang Paripurna Jawaban Nota Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang rencananya akan dibacakan pada 16 April 2021 mendatang.

Baca Juga:  Dinkes dan Disdik Kabupaten Tasikmalaya Butuh Pegawai

“Gubernur sudah mengusulkan pada paripurna yang lalu, kita bahas bersama pihak terkait dan akan kita sampaikan pada paripurna jawaban atas usulan gubernur tersebut,” kata Sadar dalam keterangan yang diterima, Rabu (14/4/2021).

Dia berharap, aspirasi pemekaran daerah tersebut dapat terwujud dengan hasil yang memuaskan. Selain itu, daerah pemekaran mendapatkan dukungan penuh dari kabupaten induk.

“Tentu saja kita berharap aspirasi dapat sampai pada tujuannya dan pemerintah kabupaten yang melakukan pemekaran dapat mendukung sepenuhnya. Baik secara finansial maupun sumber daya manusia dan hal-hal lain yang harus dipenuhi,” harapnya.

Baca Juga:  Sosiolog Bandung: Wanita Juga Mampu Berpolitik Lho!

Sebelumnya, DPRD Jabar membahas persiapan daerah otonomi baru Indramayu Barat bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu, BPKAD Jabar, Pakar dari Universitas Padjajaran dan Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Jabar Bedi Budiman menyebutkan, Indramayu Barat merupakan salah satu daerah persiapan otonomi baru yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov Jabar) bersama DPRD Jabar dalam Sidang Paripurna pada Maret lalu.

Baca Juga:  Posko Penyekatan Mudik di Bekasi-Karawang, Petugas Hentikan 200 Pengendara

“Dalam hal ini kami menindaklanjuti amanat paripurna, sehingga perlu pembahasan lanjutan,” ujar Bedi.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya ingin mengetahui dan memastikan dukungan dari daerah induk. Sebab, daerah pemekaran sebagai daerah persiapan otonomi baru tidak akan terlepas dari daerah induk. Kesiapan dari daerah induk harus dikaji secara matang bersama dengan para ahli.

“Perjuangannya bukan hanya sampai provinsi saja. Kita kawal bersama hingga ke pemerintah pusat sampai saatnya moratorium otonomi daerah dicabut,” tutupnya. (Red)