ASN Kota Bandung Nekat Mudik Lebaran, Siap-siap Kena Sanksi

JABARNEWS | BANDUNG – Sanksi tegas bakal diberikan Pemerintah Kota Bandung kepada aparatur sipil negara (ASN) yang mencoba mengkali libur lebaran untuk mudik tahun ini.

Pemerintah pusat sendiri telah melarang masyarakat melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik ataupun cuti selama lebaran tahun 2021.

Sekretaris daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pemberian sanksi bagi ASN yang mudik lebaran tahun ini merupakan turunan dari kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik mulai 6-17 Mei 2021.

“Kalau kebijakan secara umum pasti kita in line, tidak mungkin kita kontra dengan regulasi pusat, cuma kita belum dikeluarkan seperti itu, kan masih panjang apalagi baru keluar (Perpres) nya. Tapi saya yakin akan sama,” ujar Ema, di Jalan Pajagalan, Astana Anyar Kota Bandung, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:  Tiga Tips Membangun Creative Thinking Karyawan Di Kantor

Dikatakan Ema, aturan larangan mudik lebaran ini sebenarnya ketat. Namun, ada pengecualian bagi masyarakat atau ASN yang memiliki alasan sangat penting. 

“Ada orang yang boleh mudik, tapi dengan catatan misalnya ASN boleh dengan alasan keluarganya meninggal dunia dengan keterangan yang benar, atau konteks kedinasan. Tanpa itu tidak boleh, kalau akal-akalan yang lain kan secara administrasi pasti terkontrol,” katanya. 

Baca Juga:  Penting ASI Bagi Bayi

Ema menegaskan bakal ada pengawasan ketat terhadap ASN yang mencoba mengakali cuti lebaran dengan cuti tahunan untuk mudik saat lebaran tahun ini. 

“Nanti kita lihat, pada saat ada yang mengajukan memanfaatkan itu (cuti tahunan) pasti oleh kita diawasi ketat ya, alasannya seperti apa. Kalau mereka berlindung memanfaatkan itu (cuti) saya yakin pak wali tidak akan mengizinkan,” ucapnya. 

Baca Juga:  Transgender di Kota Bekasi Bisa Ubah Nama dan Kelamin di KTP

“Bukan soal cutinya tapi alasannya apa, apalagi ASN diawasinya lebih ketat karena harus memberikan contoh kepada masyarakat,” katanya.

Jika nantinya kedapatan ASN yang mudik, maka akan dikenakan sanksi mulai ringan hingga berat. 

“Ya, pasti ada sanksi cuma nanti bentuknya seperti apa. Bisa saja peneguran keras, bisa juga yang punya jabatan jadi tidak punya jabatan tergantung kebijakan pimpinan,” katanya.  (Red)