Uu Ruzhanul Ulum: Covid Jangan Jadi Alasan Tidak Berikan THR!

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta perusahaan tidak menjadikan pandemi  COVID-19 sebagai alasan untuk tidak membayar tunjangan hari raya (THR).

“Jangan tidak memberikan THR dengan alasan Covid,” kata Uu Ruzhanul Ulum usai Safari Ramadhan di Masjid Rahmatulloh, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Rabu (14/4/2021)

Uu Ruzhanul Ulum menilai, THR sudah menjadi hak karyawan untuk diberikan setiap menjelang Lebaran. Sesuai peraturan, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Meskipun ada klausul dari Menteri Tenaga Kerja bagi perusahaan yang tidak mampu karena terdampak COVID-19, hal itu tidak harus menjadi alasan. Perusahaan harus tetap berusaha untuk memberikan hak karyawannya sebelum Lebaran.

Baca Juga:  Wisata Waduk Cipancuh Indramayu, Cocok Untuk Rekreasi Keluarga

“Para pengusaha harus memberikan THR sekalipun ada klausul yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja kalau memang tidak mampu dan lainnya kena Covid, harapan kami itu tidak menjadi alasan,” kata Uu Ruzhanul Ulum.

Mantan Bupati Tasikmalaya itu menegaskan bahwa pemilik perusahaan pada dasarnya bisa maju berkembang dan menjadi kaya karena ada peran penting karyawan dalam memberikan keuntungan bagi perusahaan.

Baca Juga:  Lewat Doodle Hari Ini, Google Ingatkan Lagi Pentingnya Pakai Masker

“Ingat anda bisa menjadi orang kaya, bisa menjadi orang sukses karena ada karyawan, karyawan ini hal yang sangat berharga,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat.

Uu Ruzhanul Ulum menambahkan, jika tidak ada karyawan maka perusahaan tidak akan maju berkembang, meskipun memiliki mesin yang canggih tetap tidak akan ada apa-apanya apabila tidak ada karyawan.

“Sekalipun mesinnya canggih-canggih tapi kalau tidak ada karyawan tidak bisa apa-apa, oleh karena itu hormati karyawan hargai karyawan dengan cara memberikan THR secara maksimal,” katanya.

Baca Juga:  Indonesian Weekend London, Kopi Jabar Laris Manis

Menurut dia, saat ini banyak perusahaan di Jabar yang sudah beroperasi 100 persen sejak Januari 2021, untuk itu kondisi perusahaannya sudah mulai membaik.

Ia berharap perusahaan memiliki niat baik untuk berusaha mencari jalan agar bisa membayarkan hak THR seluruh karyawannya, jika tidak dilakukan maka akan ada sanksi dari pemerintah.

“Tidak ada alasan untuk tidak membayar, kalau ada itikad baik pasti ada jalannya, sanksi sudah jelas ada,” kata Uu Ruzhanul Ulum. (Red)